Kepala Kepolisian Resor Kulon Progo Berikan Penghargaan Kepada Kantor Imigrasi Yogyakarta dan Kepala BP3MI Yogyakarta


 


Kulonprogo, Sidak86.com - Kepala Kepolisian Resor Kulon Progo, AKBP Nunuk Setiyowati S.I.K, M.H. memberikan penghargaan kepada Kantor Imigrasi Yogyakarta  dan  Kepala BP3MI Yogyakarta di Lounge BP3MI Bandara YIA pada Selasa (02/01/2024). 

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain  Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Najarudin Safaat, Amd.Im.,S.IP,M.Si,  Kepala BP3MI Yogyakarta, Tonny Chriswanto, S.T.,Manager AOLT Bandara YIA Teguh Irianto Batubara dan Manager Avsec Protection Priyantoro.

Penghargaan ini adalah bentuk apresiasi dari Kapolres Kulon Progo dalam hal pencegahan dan pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam kegiatan ini AKBP Nunuk Setiyowati menyampaikan apresiasi setinggi tingginyanya kepada Petugas Imigrasi serta BP3MI yang berintegritas dan berkomitmen dalam pencegahan TPPO,

“Kami berterimakasih atas kerjasama dalam pengungkapan dugaan kasus TPPO beberapa waktu yang lalu. Harapannya pada tahun ini, tahun 2024, untuk tetap terus dilaksanakan pecegahan TPPO”.

Kapolres Kulonprogo menambahkan bahwa bandara YIA masih menjadi Bandara yang banyak dicoba oleh para pelaku TPPO sebagai akses untuk ke luar negeri. Ada 2 kasus TPPO yg ditangani Polres Kulonprogo yaitu kasus di Hotel KP Inn di wilayah Kapanewon Temon dan kasus 10 orang akan berangkat ke Malaysia melalui Bandara YIA.

“Polres Kulonprogo selalu siap untuk pencegahan maupun penanganan jika terjadi TPPO khususnya di Bandara YIA.” pungkas Kapolres Kulonprogo.

Sementara Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Najarudin Safaat juga berharap kerjasama ini akan semakin baik ditahun 2024 ini, sehingga dapat terus melaksanakan pencegahan TPPO di wilayah D.I Yogyakarta.

“Harapan kami, kedepannya sinergisitas kita akan semakin baik, terimakasih kepada Kapolres Kulon Progo karena telah berkenan memberikan penghargaan terhadap kinerja anggota kami.”, ujar Najarudin dalam sambutannya.

Pengungkapan kasus TPPO ini bermula dari pencegahan keberangkatan Warga Negara Indonesia, yang berdasarkan pemeriksaan dari Petugas Imigrasi, terduga korban TPPO tersebut memperlihatkan gerak-gerik yang mencurigakan, kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut setelah diketahui sebagai korban TPPO, maka Imigrasi Yogyakarta melakukan penundaan keberangkatan ke luar negeri.

Setelah dilakukan penundaan, Kantor Imigrasi Yogyakarta berkoordinasi dengan BP3MI dan Kepolisian Resor Kulon Progo untuk dikembangkan kasusnya. Pada akhirnya, Kepolisian dapat mengungkap dalang siapa dibalik tersangka yang terlibat dalam penyaluran TPPO ini dan kemudian dilakukan penangkapan untuk diproses lebih lanjut.

“Semoga kerja sama ini akan terus berlanjut antara Kantor Imigrasi Yogyakarta, BP3MI Yogyakarta serta Kepolisian Republik Indonesia khususnya Kepolisian Resor Kulon Progo yang membawahi wilayah Bandara YIA.” Pungkas Najarudin. (Barly/hms/ red). 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama