Gunungkidul, SIDAK86.COM - Tiga warga pengelola sebuah pondok pesantren dan guru TK, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, untuk dimintai keterangannya terkait menerima urug dari penambang yang bermasalah di wilayah Sampang, Gedangsari. Senin (29/1/2024).
Diketahui dari tiga yang dipanggil Kejari Gunungkidul adalah, dua orang pengurus pondok pesantren dan satu guru TK, mereka tidak tahu permasalahannya hanya memenuhi panggilan. Dan tidak menyangka kalau pemberian urug dari tambang akan menjadi masalah.
Pihak Kejaksaan Negeri Wonosari membenarkan, memanggil tiga warga Sampang dan pihak pengelola tambang untuk dimintai keterangan.
"Hari ini kami memanggil warga Sampang dan pengelola tambang, untuk kami mintai keterangan terkait penambangan yang diduga ada unsur pidana yang dilakukan lurah setempat. Karena lokasi yang ditambang merupakan Tanah Khas Desa atau TKD yang tidak ada ijin alih fungsi," kata Sendhy Kasi Pitsus Kejari.
Sendhy juga menjelaskan, kalau sebelumnya sudah memanggil Lurah Sampang,dan pihak Kejari sudah dua kali ke lokasi tambang untuk mendata berapa luas area yang tambang.
Yang menarik dari pemanggilan itu, sejumlah, 15 warga ikut hadir untuk mengawal kasus ini agar tidak dihentikan, "Kami beserta warga lain yang terdampak akibat penambangan, memberi dukungan penuh kepada Kejari Gunungkidul agar kasus ini bisa tuntas tidak mandek," kata salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Dikatakan perwakilan warga sampang, selama penambangan mulai tahun 2022 hingga dihentikannya per tanggal 15/1/2024, kegiatan itu sangat mengganngu aktifitas warga, baik sekolahan, pondok pesantren, karena debu dan akses jalan umum menjadi rusakparah.
Dan warga berharap kepada Kejari Gunungkidul untuk memproses dugaan penyalahgunaan tanah TKD dan memproses secara hukum yang berlaku dan warga Sampang akan mengawalnya. (Kentir / red ).
Posting Komentar