Bayan Sembung, Wedi, Klaten Resmi Melaporkan Oknum Perangkat Desa Sembung yang memanipulasi data, ke Polres Klaten


 

Klaten, SIDAK86.COM- Kasus dugaan manipulasi data yang terjadi di Desa Sembung, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten yang sudah mencuat di sosial media membikin heboh di wilayah Klaten kini menjadi sorotan publik dan resmi di laporkan ke Polres Klaten oleh Bayan Sembung ( kadus dua) Wiwin Tarmiyati pada rabu ( 20/3/2024 ). 

Menurut keterangan dari Wiwin Tarmiyati selaku Bayan Sembung ( kadus dua) saat dikonfirmasi media SIDAK86.COM di rumahnya menjelaskan


" Sebenarnya saya itu sudah tiga kali mengingatkan tentang pemalsuan tanda tangan dan mencatut nama saya kepada pak lurah mas,tetapi pak lurah malah diam saja, dan saya terpaksa melaporkan kasus ini ke Polres Klaten, " jelas wiwin kepada media SIDAK86.COM.

Disisi lain Bripka. Feri Rosid Adi Nugroho, S. H selaku penerima laporan saat dikonfirmasi media SIDAK86.COM lewat sambungan WhatsApp membenarkan adanya laporan tersebut



" Memang benar mas tadi siang ada Bayan Sembung, Wedi yang melaporkan terkait pemalsuan tanda tangannya kebetulan saya yang piket, "ungkap Bripka Feri Rosid Nugroho. 

Disinggung tindak lanjutnya dari Polres Klaten

" Kita akan laporkan laporan ini ke atasan saya, dan atasan saya nanti yang akan menindak lanjutinya seperti apa, " pungkas Bripka Feri Rosid Nugroho. 


Diketahui pemalsuan tanda tangan termasuk dalam bentuk pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat ( 1 ) KUHP pelakunya dapat diancam hukuman penjara paling lama enam tahun. 

Ditambahkan Wiwin Tarmiyati

" Saya tetap akan menempuh jalur hukum karena saya merasa di rugikan, biar hukum yang berjalan, " tegas wiwin tarmiyati. 

Tunggu investigasi selanjutnya. 


( Kenthir/ RED).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama