Jepara, SIDAK86.COM - Kepolisian Resor (Polres) Jepara melaksanakan razia terhadap sejumlah pasangan tak resmi yang berada di hotel, homestay, dan rumah kos di Desa Bandengan, Kecamatan Jepara Kota, Sabtu (9/3/2024) malam.
Razia dilakukan untuk menciptakan kondisi yang kondusif menjelang bulan suci Ramadan melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan bahwa KRYD bertujuan untuk menekan penyakit masyarakat di wilayah Kabupaten Jepara.
Tim Patroli Presisi Siraju dari Polres Jepara melaksanakan patroli dan razia gabungan di hotel, homestay, indekos, serta jalanan rawan balap liar. Hasilnya, 5 pasangan bukan suami istri ditemukan di hotel dan homestay, serta 4 pasangan tak resmi ditemukan di rumah kos di kawasan yang sama.
Di Jalan Rengging - Ngabul, petugas juga berhasil menindak 12 pelanggar lalu lintas kasat mata yang terlibat dalam balapan liar. Pelanggaran tersebut termasuk knalpot tidak sesuai standar, tidak memakai helm, dan kelengkapan kendaraan bermotor lainnya.
Para pelanggar diberi sanksi tilang dan diimbau untuk tidak mengulangi perbuatannya karena berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang membahayakan.
Razia dilakukan untuk menekan angka kecelakaan di Kota Ukir seiring dengan berlangsungnya Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024.
Sementara itu, Katim Patroli Siraju Ipda Cahyo Fajarisma menjelaskan bahwa razia dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait tindakan asusila di hotel, homestay, dan rumah kos.
Razia ini juga sebagai langkah antisipasi terhadap kasus 3C (Curat, Curas, dan Curanmor). Ipda Cahyo menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
Tim razia menemukan 9 pasangan belum menikah di kos-kosan, homestay, dan perhotelan. Ipda Cahyo juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap kasus 3C dan berharap adanya kerjasama dalam menjaga keamanan lingkungan.
(Sarino/Hms/Red)
Posting Komentar