Gunungkidul, SIDAK86.COM- Lagi - lagi dunia pendidikan dihebohkan dengan adanya pungutan liar yang dibebankan kepada orang tua wali dan membikin resah didunia pendidikan seperti yang terjadi di SMP Negeri 1 Gedangsari, adapun biaya pungutan untuk kelas 7 sebesar Rp. 370.000, kelas 8 Rp. 220.000, kelas 9 Rp. 550.000.
Pada label pemberitahuan, menyebutkan beberapa iuran yang diduga ditujukan kepada murid kelas 7, 8, 9 pada pada rencana anggaran tahun 2024-2025.
Setelah dilakukan investigasi oleh beberapa awak media/jurnalis, beredarnya rincian rencana anggaran tersebut berasal dari salah satu SMP N Gedangsari, Gunungkidul.
Menurut keterangan dari salah satu orang tua wali murid saat dikonfirmasi beberapa awak media menyampaikan jika, terbebani atas iuran-iuran yang tertera. Keterangan tersebut disampaikan pada, (21/08/2024), sore.
"Dalih dari mereka, (pihak sekolah) jika uang tersebut akan dipergunakan untuk rencana biaya kegiatan sekolah dan guru honorer," katanya.
Lebih lanjut, dikatakan jika pada bentuk iuran yang dilakukan pihak sekolah tersebut, sangat dirasakan dampaknya terhadap wali murid. Apalagi dalam keadaan ekonomi keluarga yang belum stabil/kurang mampu, "imbuhnya.
Diketahui menurut Permendikbud No. 75 Tahun 2016 pasal 12 huruf b Komite Sekolah baik perseorangan kolektif dilarang meminta iuran ke peserta didik/walinya.
Orang tua wali berharap kepada Bupati Gunungkidul menindak tegas terkait pungutan tersebut. ( Tim/red).
Posting Komentar