Gunungkidul, SIDAK86.COM- Dugaan pungutan liar yang terjadi di SMKN 1 Nglipar Gunungkidul Kini menjadi sorotan dari berbagai elemen, dan dari Ombudsman RI DIY, bahkan sempat mencuat di media sosial membuat geram di kalangan orang tua wali serta masyarakat.
Adanya dugaan pungli tersebut mantan komite sekolah yang enggan disebut namanya angkat bicara kepada awak media ( 3/9/2024 ).
"Adanya pungutan di SMKN 1 Nglipar memang sudah lama mas padahal sudah gonta - ganti kepala sekolah tetap aja ada masih ada pungutan yang gak jelas peruntukannta, " jelasnya.
" Saya juga heran mas status saya dulu juga sebagai komite sekolah di situ tapi tidak dikasih tahu penarikan buat apa, yang tahu cuma orang tertentu ketua komite, kepala sekolah, dan guru, " ungkap mantan komite.
Diwaktu terpisah koordinator GCW (Gunungkidul Corruption Watch)Dadang Iskandar saat dikonfirmasi awak media menegaskan
"Pungutan liar, pungutan sukarela yang ditentukan jumlahnya itu namanya bukan pungutan sukarela tetapi iuran yang diwajibkan, dan itu semestinya ilegal karena peruntukannya tidak jelas oleh karena itu kejadian pungutan liar yang dilakukan oleh SMKN 1 Nglipar harus di usut tuntas siapa yang melakukan, siapa yang bertanggung jawab harus mendapatkan sangsi yang setimpal kemudian uang yang sudah di pungut kepada orang tua wali murid harus dikembalikan secara utuh, " tegas Dadang. ( kenthir/red)
Posting Komentar