Gunungkidul, SIDAK86.COM | Setelah ramainya pemberitaan, terkait maraknya tambang/Galian C ilegal milik PT. IND beberapa hari yang lalu, Organisasi Masyarakat (Ormas) GNP Tipikor secara resmi telah melaporkan ke Polda DIY, Kamis 2 Oktober 2024.
Sekitar pukul 15.30 WIB beberapa awak media baik dari wilayah Klaten, Yogyakarta, Salatiga dan juga Semarang bersama Ormas GNP Tipikor mendatangi Polda DIY yang beralamatkan di Jalan Ring Road Utara, Sanggrahan, Kelurahan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55283.
M Sholeh selaku Ketua Investigasi Ormas GNP Tipikor wilayah Jateng-DIY, saat di tanya awak media menjelaskan bahwa surat laporan terkait PT. IND yang melakukan aktivitas galian C ilegal di wilayah Serut Gedangsari telah di serahkan dan di terima di bagian Sekretariat Umum (Setum) Polda DIY.
" Baru saja surat laporan resmi terkait galian C ilegal di wilayah Serut Gunungkidul telah kita masukan dan di terima di bagian Setum Polda DIY, setelah tadi kita sempat berkoordinasi di bagian Ditreskrimsus Polda DIY kita di arahkan ke Setum. Karena harapan kami surat di dengar dan dapat di lakukannya tindakan oleh beliau Bapak Kapolda DIY, " terangnya.
" Masih dari Soleh sapaan akrabnya, menyampaikan jika tembusan juga kita akan antar, antara lain ke Dinas PUESDM Provinsi DIY, kemudian Polres Gunungkidul dan juga Gubernur DIY, esok harinya dan untuk yang ke Mabes Polri kita akan kirim via Pos. " Jelasnya
" Harapan kami PT. IND dapat segera di lakukan pemanggilan dan Galian C terutama di wilayah Dukuh Rejosari, Kalurahan Serut, Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta dapat segera di tutup, tak lupa M Sholeh menyampaikan dan menitipkan pesan kepada pihak-pihak baik APH (Aparat Penegak Hukum) maupun Dinas-Dinas terkait untuk tidak tebang pilih dalam melakukan penegakkan hukum terutama terkait maraknya aktifitas tambang/galian ilegal karena sangat-sangat meresahkan dan menyengsarakan masyarakat yang terdampak. " Tuturnya
Di akhir wawancara kepada awak media M Sholeh selaku Tim Investigasi GNP Tipikor Jateng-DIY juga menyampaikan agar warga terdampak oleh aktivitas tambang di wilayah serut gedangsari agar juga dapat di perhatikan, terutama jalan yang rusak parah dapat kembali perbaiki seperti saat belum ada aktivitas tambang tersebut. Pungkasnya
Sementara, saat awak media mendatangi beberapa rumah warga terdampak di wilayah serut gedangsari gunungkidul, dari hasil wawancara, warga menyampaikan dengan tegas bahwa galian C milik PT. IND untuk segera di tutup karena sangat meresahkan warga akibat dampak lalu lalang truk pengangkut tanah galian C menimbulkan polusi serta membahayakan warga pengguna jalan, dan yang paling parah menurut warga yaitu rusaknya jalan.
Oleh sebab itu warga terdampak juga menyampaikan tuntutan agar PT. IND bertanggung jawab terkait jalan yang rusak..
"Beberapa tokoh masyarakat Kalurahan Serut juga sudah kompak dan mendapat dukungan warga terdampak, mereka akan menyampaikan tuntutan tersebut ke Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta secara tertulis di sertai tanda tangan dukungan seluruh warga yang terdampak, " pungkasnya. ( redaksi)
Posting Komentar