Kantongi Sertifikat Lahan HGU Nangahale Direktur Operasional PT Krisrama ; Secara Legal Formil Dan Legal Standing Sudah Berkekuatan Hukum


 


SIDAK86.COM- Pasca pembersihan lahan HGU Nangahale seluas 3.258.620 M² yang  mencakup 2 (dua) wilayah desa yaitu Desa Nangahale Kecamatan Talibura dan Desa Runut Kecamatan Waigete, Tim Penasehat Hukum PT. Krisrama merilis penjelasan proses pembaharuan HGU hingga penerbitan 10 Sertifikat HGU yang dipegang oleh PT.Krisrama.


Dalam rilis tersebut Tim Penasehat Hukum PT. Krisrama menyebut warga yang menduduki lahan HGU PT.Krisrama sejak tahun 2000 khususnya di Pedang, Utanwair, Wairhek, dan Patiahu tidak mampu membuktikan keberadaaanya sebagai Masyarakat Adat Suku Soge Natar Mage dan Masyarakat Adat Suku Goban Runut sebagaimana diatur dalam UU mengenai pengakuan eksistensi masyarakat hukum adat yang berpedoman pada : 

1. UUD 1945 Pasal 18 B Ayat (2), Negara mengakui dan  menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak  tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan  masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam  Undang-Undang, pasal 28 I ayat (3), Identitas budaya dan hak masyarakat  tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. 

2. Permendagri No. 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan dan  Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. 

3. Permen Agraria dan Tata Ruang No. 18 Tahun 2019 Tentang Tata Cara  Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat yang seharusnya diterbitkan Perda oleh Pemerintah Kab. Sikka


Pernyataan Tim Penasehat Hukum PT. Krisram dikuatkan oleh Press Release  Pj. Bupati Sikka Adrianus Firmunis Parera, S.E., M.Si tertanggal 30 Januari 2025 yang mengakui bahwa HGU kepada PT.Krisrama mencakup luas total 3.258.620 M² terdiri dari 2.409.520 M² di  Desa Nangahale Kec. Talibura dan 849.000 M² di Desa Runut Kec. Waigete dengan 10 sertifikat masing-masing bernomor HGU.0004 sampai HGU.0013.


Hal serupa juga ditegaskan oleh Kepala ATR/BPN Kab. Sikka Herman Oematan yang mengukukuhkan bahwa Lahan HGU Nangahale sudah sah bersertifikat pada 10 bidang tanah dengan luas total 3.258.620 M². Dari total luas 10 bidang tanah tersebut, terdapat sekitar 500ha yang dilepas oleh PT.Krisrama untuk dimanfaatkan sebagai obyek program reforma agraria yaitu redistribusi kepada masyarakat serta sisanya sebagai lahan konservasi dan tanah cadangan negara. Untuk itu masyarakat yang menduduki lahan HGU PT.Krisrama  didorong agar mendatakan diri sehingga nantinya dapat diakomodir oleh Pemerintah Kab. Sikka.


Menyikapi perkembangan situasi pasca pembersihan lahan HGU Nangahale oleh PT.KRISRAMA yang menuai pro kontra. Romo Yan Faroca selaku Imam Keuskupan Maumere dan juga Direktur Operasional PT.Krisrama menyatakan bahwa secara legalitas PT.Krisrama telah memiliki kekuatan hukum untuk melakukan pembersihan lahan yang akan dimanfaatkan sebagai lahan produktif peremajaan tanaman kelapa.


"Berkaitan dengan situasi yang akhir-akhir ini meramaikan jagat maya, terutama dalam kaitan dengan PT Krisrama yang melakukan pembersihan, untuk hal ini saya menyampaikan dengan penuh kasih bahwa secara legal formil legal formil atau legal standingnya PT Krisrama telah memiliki segala dokumen yang menjadi kekuatan hukum"


Romo Faroca juga mengajak di Kecamatan  Talibura, Kecamatan Waigete dan Kecamatan Waiblama untuk menjaga situasi yang kondusif di Kab. Sikka.


"Saya menyampaikan salam penuh kasih dan hormat saya untuk kita semua, untuk menciptakan kenyamanan, ketertiban dan juga suasana damai secara khusus kecamatan talibura, Kecamatan Waigete, Kecamatan Waiblama dan secara umum untuk wilayah Kabupaten Sikka"


Romo Yan Paroca menegaskan pihaknya tidak memusuhi siapapun dan apabila ada hal-hal yang kurang berkenan dapat dilakukan diskusi sehingga tidak saling mencurigai satu sama lain


"PT Krisrama tidak sekali melihat warga umat yang memasuki atau menyerobot tanah HGU  sebagai musuh tetapi bagian umat Keuskupan Maumere, karena itu apabila ada satu dua lain hal yang menganggu atau kurang berkenan, mari kita duduk bersama. Pihak-pihak yang tidak terkait dalam kaitan dengan PT Krisrama bersama dengan umatnya yang berada di Nangahale Patiahu supaya tidak memprovokasi sehingga keterpecabelahan dan saling mencurigai bisa berhenti"


Untuk diketahui, PT.Krisrama yang dahulunya bernama PT.DIAG merupakan pemegang HGU Nomor 3/Talibura pada seluas 8.68,7305 Ha yang berakhir pada 31 Desember 2013. PT.Krisrama kemudian melepaskan sekitar 60% (488,730 Ha) dari keseluruhan 8.687.305 Ha untuk diawasi  dan diatur oleh Pemerintah  Kab. Sikka sesuai ketentuan UU sehingga Pemerintah Kab. Sikka melakukan penataan kembali  struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan  pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan dalam program Reforma   Agraria guna memastikan tanah yang menjadi objek reforma agraria (TORA) dapat diredistribusi atau dilegalisasi demi kemakmuran rakyat. 




( redaksi) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama