Sengketa PHPKADA Belu, Lanjut Ke Sidang Pembuktian ; Ketua Timses Paslon 01 Hormati Putusan MK dan Hindari Tindakan Radikal


 

NTT, SIDAK86.COM- Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) Kab. Belu di Mahkamah Konstitusi RI dengan Nomor Perkara : 100/PHP-BUP/XXIII/2025 yang digugat oleh Paslon 02 Paket AT-AK (dr. Taolin Agustinus, Sp.PD-Yuliana Tai Bere) selaku pemohon berlanjut ke sidang pemeriksaan saksi dan alat bukti tambahan.


Hal ini dipastikan setelah Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI Panel I yang diketuai oleh Dr. Suhartoyo, S.H., M.H didampingi 8 (Delapan) Hakim MK lainnya secara bergantian membacakan putusan Dismissal sengketa PHPKADA Belu pada Rabu sore (5/2/25).


Menyikapi putusan tersebut Ketua Timses Paslon 01 Paket Sahabat Sejati (Willybrodus Lay-Vicente Hornai Goncalves) an. Drs. J.T Ose Luan menghimbau simpatisan dan pendukung Paslon 01 menjaga ketertiban dan menghormati putusan MK RI.


Hal ini disampaikan Drs. J.T Ose Luan saat ditemui media di kediamannnya pada Minggu (9/2/25). Mantan Wakil Bupati Belu periode 2016-2022 ini meminta kepada simpatisan dan pendukung Paslon 01 agar terhindar dari aksi-aksi radikalisme dan saling membahayakan keselamatan antar sesama warga Belu.


"Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kab. Belu agar menjaga keamanan dan ketertiban diri, kelompok, lingkungan dimana pun kita berada dalam menyikapi proses yang terjadi di Mahkamah Konstitusi. Pada tanggal 11 akan ada sidang terakhir, apapun hasil dari Mahkamah Konstitusi, kita hormati, kita hargai. Kita tidak boleh melakukan kegiatan-kegiatan radikalisme dan kegiatan konvoi atau apapun bentuknya apalagi dengan mengancam sesama warga di Kab. Belu"


Drs. J.T Ose Luan berharap masyarakat Kab. Belu dapat menjaga kehormatan daerah di mata publik dengan secara sadar mengambil tanggung jawab menjaga situasi Kamtibmas di Kab. Belu


"Jaga ketertiban diri, ketertiban lingkungan, ketertiban di desa dan kecamatan serta sebagusnya kalau Kab. Belu aman, maka akan menjadi terhormat di mata dunia, di mata Kabupaten lain, di mata provinsi dan di mata negara ini"


Sebagaimana diketahui pada tanggal 11 Februari 2025 mendatang, MK RI akan melaksanakan sidang lanjutan sengketa PHPKADA Belu dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti tambahan. Pihak pemohon dan termohon dapat menghadirkan maksimal 4 (empat) saksi untuk memperkuat argumentasi dan dalil dari masing-masing pihak.


Putusan akhir sendiri akan dibacakan pada tanggal 24 Februari 2025 yang tentunya menentukan nasib Kabupaten Belu kedepan. Jika permohonan dikabulkan, maka Pilkada Belu bisa saja diulang, sementara jika permohonan ditolak, Paslon 01 memastikan diri sebagai pemenang Pilkada Belu untuk selanjutnya dilantik dalam masa bhakti 2025-2030.



( redaksi) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama