Gunungkidul, SIDAK86.COM- Ulah MAR warga padukuhan Ngampel Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Ponjong, sudah sangat meresahkan warga. Belum lama memeras Pemerintah Kalurahan Sidorejo dengan mencatut nama empat media online untuk memeras, pemerintah Kalurahan Sidorejo.
Kini ulahnya semakin menjadi - jadi kali ini korbannya warga dusun Sunggingan, Kalurahan Umbulrejo, ponjong juga diperas dengan nominal 10 juta rupiah.
Modus MAR saat memeras warga Sunggingan dengan mendatangi rumah seorang warga lalu menuduh pemilik rumah mencuri strom listrik PLN.
"MAR tiba-tiba datang ke rumah saya lalu menuduh saya mencuri strom PLN, kalau dilaporkan akan didenda 1milyar, dan kurungan penjara 7 tahun," kata Prayitno korban pemerasan saat dikonfirmasi awak media, Rabu (9/7/2025).
Lebih lanjut korban menjelaskan, setelah MAR melontarka ancaman kemudian mengajak damai dengan meminta uang sebesar 10 juta.
Karena takut dengan ancaman MAR, walaupun tidak merasa bersalah akhirnya pemilik rumah akan membayar 7,5 juta setelah ada kesepakatan dengan MAR.
Berhubung uang belum cukup, MAR baru menerima 1 juta dan sisanya akan dilunasi setelah anak korban yang ada di Jakarta menyanggupi akan mentransfer kekurangannya.
Warga masyarakat Sunggingan meminta APH untuk turun dan menindak lanjuti kejadian ini supaya tidak ada lagi korban pemerasan yang dilakukan MAR. Hingga berita ini ditayangkan.( Redaksi)
إرسال تعليق