Jakarta, SIDAK86.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan langkah hukum dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Pada Jumat (15/8/2025), tim penyidik menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang berlokasi di kawasan Jakarta Timur.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki.
“Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YCQ, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta.
Penyidik Akan Lakukan Ekstraksi Data
Budi menambahkan, seluruh barang bukti elektronik yang telah diamankan akan segera diperiksa lebih lanjut melalui proses digital forensic. Hal ini dilakukan untuk menggali data yang mungkin menyimpan jejak penting terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
“Dari BBE itu, tentu penyidik akan melakukan ekstraksi guna mencari petunjuk-petunjuk dan bukti tambahan untuk mendukung penanganan perkara ini,” jelasnya.
Penggeledahan di Depok
Selain rumah Yaqut, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman seorang aparatur sipil negara (ASN) Kemenag yang berada di wilayah Depok, Jawa Barat. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sebuah kendaraan roda empat jenis Toyota Innova Zenix.
“Mobil tersebut sudah diamankan dan saat ini berada di Gedung KPK. Nanti kami akan atur jadwalnya untuk dokumentasi resmi,” kata Budi.
Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri
Dalam perkembangan penyidikan kasus ini, KPK juga telah mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas. Pencegahan berlaku selama enam bulan, terhitung sejak Senin (11/8/2025).
Selain Yaqut, dua orang lainnya dengan inisial IAA dan FHM juga turut dicegah ke luar negeri. Menurut KPK, langkah ini diambil karena keberadaan ketiganya di dalam negeri sangat penting untuk mendukung proses penyidikan.
“Pencegahan dilakukan agar para pihak tidak bepergian ke luar negeri sehingga memudahkan penyidik dalam mengumpulkan keterangan maupun klarifikasi terkait perkara ini,” tegas Budi.
Konteks Kasus
Meski KPK belum merinci secara detail kasus yang menyeret nama Yaqut, sumber internal menyebut bahwa penyidikan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenag. Namun, KPK masih terus mendalami bukti-bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
KPK menegaskan setiap perkembangan dari hasil penggeledahan maupun pemeriksaan saksi akan disampaikan kepada publik secara bertahap sesuai kebutuhan penyidikan.
“Setiap langkah akan kami sampaikan, tentu dengan memperhatikan kepentingan penyidikan agar proses hukum berjalan efektif,” pungkas Budi.
( Zaskya)
Posting Komentar