Miris.....!!!!, Polisi Diduga Bekingi Penyerobotan Tanah, Keluarga Korban Ngamuk di PN Klaten


 

Klaten, SIDAK86.COM– Rabu (20/8/2025). Sidang praperadilan terkait dugaan penyerobotan tanah Pasar Teloyo dengan pemohon keluarga korban resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klaten. Sidang yang sempat diskors karena ketidakhadiran Termohon I (Kapolres Klaten) melalui kuasa hukumnya belum dapat menunjukkan surat kuasa kembali dilanjutkan pada pukul 15.00 WIB.


Hakim menegaskan, praperadilan hanya berlangsung selama maksimal tujuh hari dan harus diputus maksimal pada hari ketujuh. Karena itu, alasan tanpa dasar hukum tidak dapat diterima untuk mengulur waktu.


Agenda praperadilan dimulai dengan pembacaan permohonan, jawaban termohon, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, dan putusan. Hakim juga membuka peluang adanya penyelesaian restoratif mediasi di luar persidangan apabila para pihak menghendaki.


11 Poin Permohonan Pemohon


Pemohon, Sri Mulasih binti Slamet Siswodiharjo, melalui kuasa hukumnya Juned Wijayatmo, SH, MH, menyampaikan 11 poin pokok permohonan praperadilan terhadap tiga termohon yakni, Kapolres Klaten (Termohon I), Kapolda Jawa Tengah (Termohon II), Kapolri (Termohon III).


Inti permohonan menyoroti dugaan penghentian penyidikan atas laporan penyerobotan tanah yang dilayangkan orang tua pemohon sejak 2018 dengan Nomor: STPLP/154/IV/2018/Jateng/Res Klaten.


Dalam permohonannya, pemohon menilai kepolisian tidak serius menindaklanjuti laporan, bahkan diduga memihak pihak lawan. Pemohon juga menuding ada keberpihakan aparat saat pembangunan di atas tanah yang masih bersengketa tetap dijalankan pada Juli 2025.


Tuntutan Pemohon


Dalam petitumnya, pemohon meminta hakim:


Bahwa tujuan hukum Negara Indonesia adalah menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat serta melindungi hak warga negara berdasarkan UUD 1945. Segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan.


Bahwa POLRI sebagai Rastra Sewakotama sesuai Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 wajib memelihara keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi dan melayani masyarakat.


Bahwa orang tua Pemohon telah melaporkan Purwanto dan Sudarto dengan Laporan Polisi Nomor: STPLP/154/IV/2018/Jateng/Res Klaten atas dugaan penyerobotan tanah Sertifikat Hak Milik No. 588 seluas ± 2.500 m² atas nama Slamet Siswosuharjo. Namun laporan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti.


Bahwa meskipun tanah tersebut masih dalam sengketa di PN Klaten (Perkara No. 53/Pdt.G/2025/PN Klt), pada Juli 2025 dilakukan pembangunan secara sepihak atas perintah Kepala Desa Teloyo (Purwanto).


Bahwa tindakan aparat Kepolisian yang hadir di lokasi justru membiarkan pembangunan berjalan dan berpihak, bertentangan dengan tugas pokok dan semboyan Kepolisian sebagai pengayom masyarakat.


Bahwa perlindungan aparat membuat pihak terlapor merasa kebal hukum, sehingga laporan masyarakat mandek dan tidak diproses. Hal ini menunjukkan adanya kelalaian, kesewenang-wenangan, bahkan dugaan keberpihakan aparat.


Bahwa oleh karenanya, Termohon I (Kapolres Klaten) telah menelantarkan pengaduan masyarakat, merusak kredibilitas Polri, serta merugikan negara.


Membebankan biaya perkara kepada para termohon.


Sidang praperadilan ini akan terus berlanjut hingga putusan dijatuhkan pada hari keenam, Rabu pekan depan. (Red/Tim)

Post a Comment

أحدث أقدم