Batang, SIDAK86.COM– Menyikapi pemberitaan terkait dugaan penganiayaan terhadap salah satu peserta karnaval Agustusan di Desa Kemiri Barat, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, pihak desa menyampaikan klarifikasi agar masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang.
Kepala Desa Kemiri Barat, melalui perwakilan tokoh masyarakat setempat, menegaskan bahwa kronologi yang beredar di publik tidak sepenuhnya benar. Menurutnya, kejadian tersebut berawal dari adanya rombongan pemuda asal Dukuh Kecubung, Desa Gondang, yang lebih dahulu terlibat keributan dengan warga setempat.
“Dari bukti video yang kami pegang, terlihat justru pihak dari Dukuh Kecubung melakukan penyerangan lebih dulu terhadap warga Kemiri. Karena itu, warga kami melakukan perlawanan. Saat mereka lari, ada satu orang yang tertinggal, itulah korban yang kemudian mengalami pengeroyokan,” jelas salah satu tokoh masyarakat, Sabtu (6/9/2025).
" Korban dari desa Kemiri bernama Ari, Desa Kemiri Kemiri RT 04 RW 2, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang terlihat dalam video di keroyok rombongan pemulda dari Dukuh Kecubung membernarkan kejadian tersebut. "
Pihak Desa Kemiri Barat juga menepis tudingan adanya ancaman atau teror melalui media sosial dari warga mereka kepada pihak korban.
“Itu tidak benar. Kami pastikan tidak ada pengancaman dari warga kami. Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya pada isu yang beredar tanpa bukti jelas,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihak desa menyampaikan bahwa sejumlah pemuda yang terlibat sudah beritikad baik dengan menyampaikan permintaan maaf, serta siap bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku dan akan kooperatif melalui proses hukum yang berjalan, akan tetapi berharap itu sesuai kemampuan dan kewajaran jika memang ada tuntutan dari pihak korban agar masalah ini selesai.
“Kami berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bersama. Jangan sampai perayaan hari kemerdekaan yang seharusnya membawa kebersamaan malah menimbulkan perpecahan antarwarga desa,” pungkasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, pihak Desa Kemiri Barat mengajak semua pihak menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Redaksi/Tim
Posting Komentar