Purworejo, SIDAK86.COM- Bantuan sapi yang diberikan kepada kelompok ternak sapi tersebut bersumber dari Dana Desa (DD) anggaran tahun 2023 berupa 5 ekor sapi, dalam program penggemukan.
.
Berdasarkan informasi yang di himpun awak media sapi sapi tersebut di serahkan secara langsung oleh Pemdes Karanganom,Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo kepada kelompok ternak, dan di hadiri Camat Butuh . Namun belakangan ini muncul dugaan sapi sapi yang di serah kan Pemdes di jual oleh Sekdes inisial NLY.
Menurut keterangan dari masarakat yang enggan disebut namanya pada tanggal 10/11/2025 sapi - sapi tersebut di jual dengan harga bervariasi ada yang 7 juta rupiah per ekor, ada yang 5 juta Rupiah per ekor. Untuk jasa yg merawat dari awal penyerahan sapi setelah sapi terjual di beri jasa 1 juta, 1,5 juta, dan 2,5 juta.
Sapi dijual sekitar. bulan april, dan mei 2024.
Saat awak media mengkonfirmasi sekdes terkait sapi tersebut, enggan memberikan jawaban jawaban, dan terkesan menutup - nutupi, dan lepas dari tanggung jawab.
.
Dalam kesepakatan. yang di buat oleh kepala desa dan sekdes Karanganom bahwa sapi tidak boleh di jual, yang di perbolehkan adalah anak sapi dengan pembagian hasil : 70% dan 30%. Akan tetapi yang terjadi semua sapi dijual.
Dalam hal. Ini tindak an sekdes karanganom sangat merugikan masyarakat dan negara.
Seharusnya sapi tersebut dipelihara dan berkembang biak, serta memberikan manfaat bagi kelompok tani. Malah sapi di jual kemana....???? uang hasil penjualan sapi tersebut hal ini perlu dipertanyakan. ( Tim/red).

إرسال تعليق