Enam Oknum Anggota Polisi Ditetapkan Tersangka, Pengeroyokan DC di Kalibata


 


Jakarta, SIDAK86.COM– Kepolisian menetapkan enam anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan debt colletor / mata elang di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Para tersangka langsung diproses secara pidana dan etik.


Penetapan tersangka diumumkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, di Polda Metro Jaya, Jumat, 12 Desember 2025. “Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, penyidik melakukan analisis terhadap keterangan para saksi dan barang bukti. Maka ditetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut,” ujar Trunoyudo.


Keenam anggota polisi itu berinisial Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Mereka dijerat Pasal 170 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.


*Proses Etik Menyusul, Sidang Digelar Pekan Depan*


Selain proses pidana, Polri bergerak cepat menindak pelanggaran etik yang dilakukan para personel. Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap keenam tersangka dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025.


“Berdasarkan alat bukti yang didapat, terhadap enam orang terduga pelanggar telah cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri,” kata Trunoyudo. Ia menyebut para tersangka menghadapi kategori pelanggaran berat.


Mereka disangka melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, serta Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.


*Kronologi Kejadian*


Insiden pengeroyokan terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 15.45 WIB di area parkir depan Taman Makam Pahlawan Kalibata. Polsek Pancoran menerima laporan mengenai pengeroyokan dari dua pria.


Saat tiba di lokasi, polisi menemukan satu korban dalam kondisi meninggal dan satu lainnya kritis. Penyelidikan kemudian mengarah pada enam anggota Polri yang bertugas di Mabes Polri. “Keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari Satuan Pelayan Markas di Mabes Polri,” ujar Trunoyudo.


*Polri Tegaskan Tidak Ada Toleransi*


Trunoyudo menegaskan Polri tidak akan kompromi dalam menangani kasus yang melibatkan anggotanya sendiri. Ia memastikan proses hukum berjalan transparan dan proporsional.


“Polri berkomitmen serius mengungkap kasus kriminal kepada siapa pun dan tidak pandang bulu. Seluruh pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan,” ucapnya.


Keenam anggota Yanma Mabes Polri itu kini menghadapi dua jalur sanksi: pidana dan etik, dengan potensi hukuman berat di kedua ranah tersebut.


(Ar/Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama