PURWOREJO, SIDAK86.COM - Pasca penetapan tiga tersangka kasus Korupsi Mega proyek Mini Zoo oleh Kejaksaan Negeri Purworejo beberapa waktu lalau mendapat reaksi keras dari lapisan Masyarakat .
Salahsatunya Ketua DPW LSM Tamperak Provinsi Jawa Tengah.Di Kantor yang beralamat di Jalan Dewi Sartika No 24 Kelurahan Sindurjan, Kecamatan / Kabupaten Purworejo pada Selasa ( 31/3/2026 ). Sumakmun, kepada awak media mengatakan, terkait penetapan tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Mini Zoo di Kabupaten Purworejo dirinya mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Purworejo yang telah menetapkan tiga orang tersangka. Namun demikian, ia menilai penanganan kasus tersebut belum menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat.
“Kami mengucapkan terima kasih karena sudah ada kepastian hukum dengan penetapan tersangka. Namun kami juga menyayangkan apabila dalam prosesnya tidak semua pihak yang dilaporkan turut dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
Ia menjelaskan, LSM Tamperak sebelumnya telah melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Purworejo hingga Kejaksaan Agung. Dalam laporan itu, terdapat sekitar delapan nama yang dinilai memiliki keterkaitan dengan proyek pembangunan Mini Zoo.
Menurutnya, publik mempertanyakan mengapa dari unsur kedinasan hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, proyek tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp9,6 miliar.
“Apakah pantas secara hukum jika yang bertanggung jawab hanya satu orang, Ini menjadi pertanyaan besar di masyarakat dan menimbulkan keraguan terhadap kredibilitas penanganan perkara,” tegasnya.
Lebih lanjut,Sumakmun juga mengungkapkan adanya informasi yang diterima pihaknya terkait dugaan ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi pembangunan. Ia menyebut, berdasarkan laporan yang masuk, pembangunan fisik Mini Zoo diduga hanya menelan biaya sekitar Rp3 miliar.
“Kalau benar anggarannya sekitar Rp9,6 miliar, lalu yang digunakan hanya sekitar Rp3 miliar, maka sisanya ke mana, Ini yang harus diungkap secara terang,” katanya.
Selain itu, ia juga menyoroti adanya perbedaan nilai kerugian negara yang disampaikan oleh sejumlah pihak, mulai dari sekitar Rp2 miliar, Rp5 miliar, hingga Rp6,5 miliar.
“Perbedaan ini membuat masyarakat bingung. Penegak hukum harus bisa menjelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi,” imbuhnya.
LSM Tamperak juga mengklaim memiliki bukti bahwa proses pembangunan Mini Zoo tidak melalui tahapan regulasi yang semestinya, termasuk terkait perizinan dasar. Hal ini, menurutnya, semakin menguatkan dugaan adanya pelanggaran hukum dalam proyek tersebut.
Terkait informasi adanya pengembalian kerugian oleh salah satu tersangka, Sumakmun meminta agar hal tersebut dibuktikan secara terbuka dalam proses hukum.
“Kalau memang ada pengembalian, harus jelas dan disampaikan dalam proses hukum, bukan hanya informasi yang tidak tercatat secara resmi,” ujarnya.
Ke depan, pihaknya mendesak Kejaksaan Negeri Purworejo untuk mengusut tuntas kasus tersebut tanpa tebang pilih. Ia menegaskan, jika penanganan perkara dinilai tidak objektif, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi.
“Kami mewakili masyarakat ingin kasus ini diungkap secara menyeluruh. Jangan sampai hukum terkesan tebang pilih. Kalau tidak, kami akan mengambil langkah lanjutan,” pungkasnya.

Posting Komentar