Somasi ke-2 Dari Advokat FSP Terhadap Oknum PNS Kemenham Kodam V BrawijayaJatim Atas Dugaan Kasus Penipuan Ratusan Juta


Jatim, SIDAK86.COM -Law Office “Firdhaus Sholihien & Partners (FSP)” beralamat di Jl. Flamboyan 152-B, Dk.IX, Sonopakis Ngestiharjo, Kab. Bantul, D.I. Yogyakarta,  melantunkan somasi Ke-2 terhadap (AH) Oknum Anggota TNI atas dugaan penipuan masuk anggota TNI/POLRI, di Wilayah Hukum Kabupaten Situbondo, JawaTumur. Somasi tersebut bernomor : 24.00267 / Som. / FSP-LO / I / 2024, Sabtu 27 Januari 2024.

Oknum Anggota TNI yang berinisial (AH) betalamat Jl. Sawojajar Gang 09, No. 38, Rt/Rw: 004/002, Kota Malang, Jawa Timur, yang masih aktif berdinas di Kesatuan TNI Jatim.

FIRDHAUS SHOLIHIEN, S.H., M.H. yang memegang surat kuasa khusus tertanggal 15 Desember 2023, dari Surya Falah, Umur, 61 Th yang beralamat  di Jl. Wijaya Kusuma 42, Kelurahan Dawuhan, Kec. Situbondo, Kab. Situbondo, Jawa Timur, sekarang ini menjadi klientnya terkait dugaan kasus penipuan.

Berdasarkan keterangan dari Firdhaus Sholihien, S.H., M.H. menjelaskan isi somasi tersebut bahwa,

"dengan permasalahan hukum yang (kronologinya) disampaikan oleh klien kami sejak tanggal 4 Desember 2023 hingga surat ini dibuat, maka bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagaimana berikut:

"Bahwa sekira pertengahan tahun 2022, seseorang yang bernama (AH) (PNS dinas di Satuan TNI Angkatan Darat) melalui Makelar (ND) menyatakan bisa membantu meluluskan seseorang yang akan mengikuti tes tentara (Baik seleksi masuk matra AD (Angkatan Darat), AL (Angkatan Laut), AU (Angkatan Udara) bahkan bisa juga luluskan seseorang utk lulus seleksi bintara kepolisian/POLRI)", ungkapnya.

"Dengan syarat memenuhi mahar yang disepakati yaitu sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk kategori bintara AL, dengan kesepakatan, apabila dalam proses seleksi penerimaan bintara AL, dikirim sejumlah uang tersebut, namun bila dinyatakan tidak lulus seleksi tes penerimaan bintara AL, maka sejumlah uang yang telah masuk akan dikembalikan seluruhnya 100%", jelasnya.

"Karena tergiur dengan iming-iming janji tersebut, maka pada Hari Rabu tanggal 30 november 2022 yaitu sebelum dibukanya pendaftaran bintara TNI AL, Bapak (ND) menginfokan kepada klien kami, bahwa Bapak (AH) meminta ditransfer uang DP (Down Payment/Uang Muka) sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) yang merupakan 10% dari jumlah permintaan sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah)", lanjutnya. 

"Dihari yang sama klien kami langsung transfer nominal tersebut ke Nomor Rekening Bank Jatim 35730326067 atas nama Bapak (AH) lalu klien kami konfirmasi kepada Bapak (ND) terkait pengiriman uang tersebut (mengingat selama ini klien kami tidak diberikan akses langsung kepada Bapak (AH) oleh Bapak (ND)", tuturnya.

"Sekira akhir Bulan Desember 2022, klien kami bertanya ke Bapak ND untuk konfirmasi bagaimana kelanjutan dan di LANAL (Pangkalan Angkatan Laut) mana adik klien kami harus mendaftar? (karena sejak klien kami mentransfer uang Rp. 25 Juta (30 Nop 2022) sampai saat klien kami datang ke rumah bapak ND lagi (akhir Des 2022) tidak ada perkembangan info kelanjutan maupun petunjuk lagi, dan setelah klien  kami bertanya, malah Bapak ND menanyakan kembali apakah sudah mentransfer sejumlah uang yang diminta tempo hari oleh Bapak AH (Padahal ketika klien kami sudah transfer sebesar Rp. 25 jt , seketika itu juga, klien kami langsung menghubungi Bapak ND)", terangnya.

"Kecurigaan klien kami mulai terasa ketika Bapak ND menelfon Bapak AH yang di Loudspeaker dihadapan klien kami, untuk bertanya “di LANAL mana sebaiknya mendaftar Bintara AL?”, serta Bapak ND bertanya: “apa uang 25 Jt sudah masuk?”, dijawab oleh Bapak AH“terserah mau daftar di LANAL mana dan untuk masalah uang DP/Uang Muka 25jt sudah disetor ke bos (salah satu PETINGGI JENDERAL TNI", ujarnya. 

"pada Hari Minggu Tanggal 15 januari 2023 adik klien kami melaksanakan tes pertama, tidak ada informasi persiapan ataupun petunjuk untuk klien kami ketika akan menjalani tes pertama tersebut, baik dari Bapak AH atau Bapak ND, sampai pada saat pengumuman sore hari (dihari yang sama), adik klien kami dinyatakan tidak lolos seleksi tes pertama tersebut", ungkapnya.

"Seketika klien kami langsung telfon Bapak ND untuk menanyakan hal tersebut, serta klien kami bertanya apa dan bagaimana info (petunjuk) dari Bapak AH, Namun Bapak ND menyampaikan disuruh sabar menunggu", ungkapnya. 

" Karena  mulai nampak ada beberapa kejanggalan, maka pada Hari Senin Tanggal 16 Januari 2023 klien kami mendatangi rumah Bapak ND untuk menanyakan bagaimana masalah uang DP (Down Payment/Uang Muka)  klien kami sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) yang menurut perjanjian diawal akan dikembalikan jika gagal seleksi tes masuk dimaksud", lanjut Firdaus menjelaskan isi somasinya.

"kemudian Bapak ND menelfon Bapak AH dan disaat itulah untuk pertama kalinya, klien kami berkomunikasi langsung dengan Bapak AH, dan dalam percakapan telephon yang di rekam, Bapak Ashari menawarkan untuk ikut tes kembali di Tes Seleksi yang akan datang atau ikut tes ujian masuk kepolisian/POLRI, tapi dengan menambah nominal kesepakatan awal dari 250 juta ditambah hingga hampir setengah miliar)", tuturnya.

"Lalu klien kami sampaikan tidak mau ikut tes apa-apa lagi (Sebab masih trauma) dan tetap meminta uang DP sebesar Rp. 25Jt dikembalikan, dijawab oleh Bapak AH, akan di kembalikan paling tidak 2-3 bulan kedepan, sebab uang itu sudah disetor ke bosnya (PETINGGI JENDERAL TNI) jadi mohon bersabar, Pasti uangnya kembali", tandasnya. 

"Namun hingga saat surat peringatan ini dibuat (25 Januari 2024), sudah 1 Tahun lebih, sejumlah uang tersebut belum dikembalikan, dan pada tanggal 26 Desember 2023 (sebulan yang lalu) sudah kami kirim surat peringatan pertama, namun diabaikan oleh para pelaku serta ketika kami tagih secara kekeluargaan selalu menyampaikan berbagai macam alasan", pungkas Firdaus selaku Kuasa Hukum Korban.( Tim red).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama