Klaten, SIDAK86.COM - Mencuatnya dugaan pemalsuan tanda tangan yang di lakukan Kepala Desa Sembung ( S ), Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten kepada perangkatnya sendiri menjadi perguncingan di masyarakat Sembung kini menjadi sorotan dari media, Lsm, dan APH.
Kejadian tersebut bermula ketika Desa Sembung mendapatkan Bankeu Provinsi berupa pengaspalan jalan dan talud di tahun 2023 dengan anggaran kurang lebih Rp. 175 juta.
Dalam kegiatan
tersebut di bentuk TPK, yang menjadi ketua TPK tersebut adalah Kadus satu T, sekretaris Kadus dua W.
Anehnya dari pembentukan TPK tersebut tidak ada pemberitahuan kepada yang bersangkutan, dan di dalam kegiatan tersebut di adakan rapat fiktif dana untuk konsumsi di anggarkan kemana larinya dana konsumsi, bahkan dari kedua Kadus tersebut tidak merasa tanda tangan anehnya tanda tangan kedua Kadus tersebut diduga di manipulasi( di palsukan) oleh lurah Sembung padahal keduanya tidak tahu menahu - menahu ( fiktif). Terbongkarnya setelah keduanya menerima dan melihat laporan kegiatan tersebut.
Menurut keterangan dari Kadus dua W saat dikonfirmasi media SIDAK86.COM pada jumat ( 15/3/2024 ) menjelaskan
" Saya sangat kaget mas setelah mengetahui buku laporan kegiatan tersebut saya tertulis sebagai sekretaris TPK dan di situ ada tanda tangan dan nama saya padahal saya tidak merasa menjadi sekretaris dan tidak merasa tanda tangan, " tegas W.
Ditambahkan Kadus dua W
" Saya merasa di rugikan tanda tangan saya di palsukan keluarga saya tidak terima, dan saya akan melaporkan pemalsuan tanda tangan saya ke Polres Klaten, " pungkas W.
Diketahui pemalsuan tanda tangan termasuk dalam bentuk pemalsuan surat, sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat ( 1 ) KUHP, pelakunya dapat diancam hukuman penjara paling lama enam tahun.
Hingga berita ini di tayangkan tunggu investigasi media SIDAK86.COM selanjutnya masih banyak dugaan penyelewengan yang perlu di bongkar. ( Tim / red).
Posting Komentar