Kelakuan Perangkat Desa Sembung, Wedi, Klaten Jateng Semakin Menjadi, Tak Hanya Memalsukan Tanda tangan Kadusnya, juga Palsukan Tanda tangan Kasi Kesra


Klaten, SIDAK86.COM - Mencuatnya dugaan Pemalsuan tanda tangan yang dilakukan perangkat Desa Sembung kepada Kadus satu, dan Kadus dua mulai terkuak kebenarannya.

Pasalnya yang dilakukan perangkat Desa Sembung, Wedi, Klaten bukan hanya cuma sekali melakukannya sebelum kejadian yang menimpa kadus satu, dan Kadus dua, pemalsuan tanda tangan di lakukan kepada Tarsono selaku Kasi Kesra. 

Hal tersebut di buktikan dengan surat pernyataan yang intinya dari perangkat Desa telah melakukan kecurangan dengan memalsukan tanda tangan Tarsono selaku Kasi Kesra dalam kegiatan pembangunan fisik. 

Dalam surat pernyataan yang telah melakukan kecurangan pemalsuan tanda tangan :


1. T W A selaku Sekdes. 

2. A W selaku Kasi Pemerintahan. 

3. A R A selaku Kaur Umum, dan Perencanaan. 

4. ETP selaku Kaur Keuangan. 

5. SP selaku KPMD. 

Diketahui oleh Lurah Sembung. 

Menurut keterangan dari Tarsono selaku Kasi kesra saat dikonfirmasi awak media di rumahnya pada ( 15 /3/2024 ) menuturkan


" Sebenarnya sudah berkali - kali mas tanda tangan saya di palsukan, saya kemudian menemui pak lurah kalau tidak ada yang ngaku saya akan menempuh jalur hukum, kemudian pak Lurah, Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kaur Umum, dan Perencanaan,  Kaur Keuangan, dan KPMD mengakuinya Kalau melakukan kecurangan bersama memalsukan tanda tangan saya

", jelas Tarsono.


Ditambahkan Tarsono 


" Perangkat yang terlibat memalsukan tanda tangan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, malah ini terjadi lagi kepada Kadus satu, dan Kadus dua", pungkas Tarsono. 


Disisi lain warga masyarakat Sembung  sangat kecewa dan menyayangkan kinerja, dan kelakuan perangkat desa yang melakukan kecurangan memalsukan tanda tangan


" Saya sebagai warga masyarakat Desa Sembung sangat kecewa dengan kelakuan perangkat yang tidak terpuji, dan memberikan contoh yang jelek kepada masyarakat ", ungkap masyarakat Sembung. 


Warga berharap Aparat Penegak Hukum mengungkap tuntas sesuai aturan hukum. 


( Tim / red).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama