Klaten, SIDAK86.COM - Mencuatnya dugaan manipulasi data, dan denda kepada salah satu pelanggan yang dilakukan oleh pihak PLN Klaten Kota kini menjadi sorotan publik LSM, Media, dan Aparat Penegak Hukum. Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik ( P2TL) Nomor : 1512 P2TL/KLATEN/2023 Tanggal 15/12/2023 atas alas hak yang sah.
Nama : DR. Purwanto
Alamat : NO RTH PASS Sungkur, No 0 RT 0 RW 0
Id Pelanggan : 524040797461
Tarif/Daya : B1/5500 VA.
Telah ditemukan pelanggaran Kwh meter geser tanpa ijin PLN, atas pelanggaran tersebut Dr. Purwanto kena sangsi harus membayar denda sebesar kurang lebih 37 juta rupiah sesuai aturan yang telah dibuat PLN. Akan tetapi kenapa dari pihak PLN Klaten Kota menurunkan denda menjadi Rp. 15.165.492, mengganti daya 2200 VA ini sangat janggal apalagi dalam pembayaran nomor register tidak sesuai dengan nama pelanggan. Hal tersebut perlu dipertanyakan ada apa...?, dengan PLN Klaten Kota. Menurut hasil investigasi awak media dilapangan diduga PLN Klaten Kota menyalahgunakan wewenang, dan memanipulasi data.
Menurut keterangan dari Devi selaku supervisor saat dikonfirmasi awak media pada hari senin ( 20/5/2014 ) mengakui kalau peraturan yang di terapkan itu salah
" Memang benar mas peraturan yang kami terapkan salah bahkan kami sudah mengingatkan kepada atasan kalau semua itu taruhannya jabatan, " jelasnya.
Disisi lain Miftahul Rochim perwakilan dari Dr. Purwanto ( selaku pelanggan) menjelaskan
" Memang benar mas seharusnya sesuai dengan daya 5500 VA itu bayar dendanya Rp. 37 juta, tetapi dari PLN Klaten Kota dirubah daya menjadi 2200 VA dan kita membayar Rp. 15.165.492.," jelasnya.
Diketahui manipulasi data diatur dalam pasal 263 ayat ( 1 ) KUHP pelakunya dapat diancam hukuman penjara paling lama enam tahun. Tunggu hasil investigasi selanjutnya. ( tim red).
Posting Komentar