Klaten, SIDAK86.COM- Apes nasib Legiman warga krogonalan RT 3, RW 1,Solodiran, Manisrenggo, Klaten yang dianiaya, dan dikeroyok oleh dua pemuda tak lain tetangganya sendiri dengan menggunakan sajam berjenis pedang, dan pipa besi, diketahui tersangka bernama Galuwung, dan Ad.
Menurut keterangan dari keluarga korban saat dikonfirmasi media SIDAK86.COM pada hari minggu ( 19/5/2024 ) mengungkapkan
'Kejadian terjadi pada hari jumat sore, korban datang kerumah adiknya di padukuhan tegalpete, solodiran, manisrenggo lantaran hendak minta makan, namun sebelum sempat makan tiba - tiba didatangi dua pemuda yang tak lain tetangganya sendiri Kaluwung, dan Ad tanpa basa basi keduanya melayangkan aksinya mengeroyok, dan menyerang Legiman dengan kejam, dan kejinya menggunakan pedang, dan pipa besi hingga korban mengalami luka yang cukup serius, dan parah terkena sabetan pedang dibagian kepala, hidung, dan telapak tangan hampir putus, dan nyaris kehilangan nyawa karena kehabisan darah,"ungkap adik korban.
Kini korban dilarikan ke rumah sakit Soeradji Tirtonegoro Klaten untuk menjalani perawatan intensif.
Hal senada diungkapkan keponakan korban. Dituturkan keponakan korban sebagai keponakan saya tidak tega melihat paman saya diperlakukan seperti itu
" Teganya orang yang berbuat seperti itu kepada pamannya tidak mempunyai perikemanusian, dan tidak manusiawi, " tuturnya.
Ditambahkan bejo selaku kakak korban
" Saya sebagai kakak tidak Terima adik saya diperlakukan keji seperti ini, seperti halnya pembantaian, sampai - sampai menjadi cacat seumur hidup, saya akan menuntut, dan melaporkan kasus ini ke polres klaten atau polda jateng, " tambahnya.
Atas perbuatannya pelaku bisa dijerat pasal 354 KUHP " Barang siapa sengaja melukai berat orang lain diancam pidana penjara paling lama 8 tahun"..
Pihak korban berharap Polres Klaten segera menindak lanjuti menangkap pelaku, dan memproses hukum. Hingga berita ini ditayangkan tunggu investigasi selanjutnya.
( tim/red).
Posting Komentar