Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY Menegaskan Bupati Gunungkidul Segera Melaksanakan LHP


Yogyakarta, SIDAK86.COM- Pemecatan saudari Hardi Kurniawati yang dilakukan oleh Bupati Gunung kidul yang diduga tidak sesuai prosedur kini menjadi panjang, dan yang bersangkutan berupaya menuntut haknya yang mana telah di putuskan oleh BPASN bahwa saudari Hardi Kurniawati telah mendapatkan sanksi  sebagai pelaksana selama satu tahun, tetapi sampai saat ini haknya tidak dikembalikan sesuai keputusan BPASN. 

Perwakilan Ombudsman RI Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan surat kepada bupati Gunungkidul dengan nomor surat T257/LM.11-13/0011.2023/IV/2024 tertanggal 26/04/2024 berupa satu bendel laporan hasil pemeriksaan perihal penyampaian hasil pemeriksaan dan saran tindakan korektif yang di tujukan kepada bupati Gunungkidul terkait Keputusan Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) hal tersebut di sampaikan Hardi Kurniawati saat di konfirmasi media SIDAK86.COM pada tanggal 8/5/2024 melalui whatsapp. 

Dalam keterangan suratnya Perwakilan Ombudsman RI Daerah Istimewa Yogyakarta telah melakukan pemeriksaan 

terhadap Laporan Hardi Kurniawati yang materinya mengenai 

pelaksanaan Keputusan Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). Hasil 

pemeriksaan tersebut dituangkan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berisi 

pendapat, kesimpulan dan saran tindakan korektif, sebagai berikut

1. Pelaksanaan Keputusan Ketua BPASN Merupakan Bentuk Pelayanan Publik

 Merujuk pada Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009, ruang 

lingkup pelayanan publik meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta 

pelayanan administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Berkenaan dengan hal ini, permasalahan yang dikeluhkan para Pelapor adalah 

mengenai pelayanan adminsitratif yaitu tindakan administrasi Pemerintah 

Kabupaten Gunungkidul c.q. Bupati berupa pelaksanaan Keputusan BPASN 

mengenai peringanan hukuman disiplin terhadap mereka. 

- Dengan demikian tindakan administratif Bupati Gunungkidul mengenai 

pelaksanaan Keputusan Ketua BPASN merupakan kewajiban pelayanan publik 

yang seharusnya diberikan kepada para Pelapor. Oleh karena hal tersebut 

merupakan pelayanan publik, maka pengawasannya menjadi fungsi Ombudsman 

sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ombudsman RI Nomor 37 Tahun 2008 

dan Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009. Sehingga dalam hal 

ini Ombudsman berwenang menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Hardi Kurniawati. 

2. Bupati Gunungkidul Wajib Melaksanakan Keputusan Ketua BPASN 

BPASN adalah badan yang diberi mandat oleh Pasal 129 ayat (4) UU No. 5 Tahun 

2014 jo PP No. 79 Tahun 2021 untuk menindaklanjuti permohonan banding 

administratif. Dengan demikian, banding administratif merupakan instrumen yang 

disediakan secara sah untuk menyelesaikan sengketa kepegawaian akibat adanya keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tidak dapat diterima oleh 

ASN bersangkutan. 

- Upaya banding administratif yang dilakukan Hardi 

Kurniawati merupakan hak mereka sebagai ASN dan dilindungi oleh Pasal 2 ayat 

(1) PP No. 79 Tahun 2021. Dalam hal ini, baik BPASN maupun para Pelapor juga 

telah melalui tahapan pengajuan dan pembahasan permohonan banding 

administratif sesuai prosedur dan tata cara berdasarkan ketentuan yang berlaku. 

Oleh karena itu hasil akhir dari upaya banding administratif tersebut seharusnya 

dihormati oleh semua pihak, termasuk Bupati Gunungkidul sebagai PPK. 

- Menurut Pasal 16 ayat (3) PP No. 79 Tahun 2021 Keputusan banding administratif 

Ketua BPASN sifatnya mengikat dan wajib dilaksanakan. Untuk memastikan 

pelaksanaannya maka merujuk pada Pasal 17 Peraturan Pemerintah ini, PPK yang 

tidak melaksanakan Keputusan BPASN dijatuhi sanksi administratif sesuai dengan 

ketentuan peraturan perundang-undangan. 

- Mengenai sifat mengikat dan wajib dilaksanakannya Keputusan BPASN ini juga 

diperkuat oleh pendapat narasumber ahli Dr. Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., yang 

disampaikan kepada Tim Pemeriksa Ombudsman RI DI Yogyakarta pada tanggal 

30 November 2023. Menurutnya Keputusan BPASN merupakan salah satu bentuk 

administrative review yang mengandung dimensi hukum dan kebijaksanaan, 

sehingga dimungkinkan adanya perbedaan pandangan dari PPK dalam melihat 

Keputusan tersebut. Meskipun demikian pada dasarnya hal tersebut tidak 

menggugurkan sifat mengikat dan wajib dilaksanakannya keputusan, sebab 

kesempatan menyampaikan perbedaan pandangan secara substansial sudah 

diberikan melalui mekanisme tanggapan saat proses pemeriksaan permohonan 

banding administratif berjalan. Sehingga dalam kasus ini Bupati Gunungkidul 

sebagai PPK seharusnya melaksanakan Keputusan Ketua BPASN No. 

148/KPTS/BPASN/2022 dan No. 145/KPTS/BPASN/2022. Selain PP No. 79 Tahun

2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara. 

Kewajiban menjalankan Keputusan ini juga diperkuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf 

j UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 

- Penolakan Bupati Gunungkidul selaku PPK untuk melaksanakan Keputusan 

banding administratif yang telah dikeluarkan Ketua BPASN tersebut tidak memiliki 

dasar argumentasi maupun legalitas yang kuat. Alasan penolakan bahwa 

Keputusan BPASN hanya bersifat rekomendatif sehingga tidak wajib dilaksanakan 

tidak tepat karena sesuai Pasal 16 ayat (3) PP No. 79 Tahun 2021 sifatnya wajib 

dilaksanakan dan bentuknya bukan rekomendasi, tapi Keputusan. Sedangkan 

alasan bahwa jenis sanksi yang diputuskan oleh Ketua BPASN masih dalam ruang 

lingkup sanksi berat juga tidak tepat karena didalam kategori sanksi berat terdapat 

kategorisasi jenis sanksi dengan derajat yang berbeda-beda sehingga tidak dapat 

disamakan satu sama lainnya. Adapun alasan bahwa penjatuhan sanksi kepada 

para Pelapor adalah untuk menyelamatkan delapan ribuan ASN di Gunungkidul 

pada dasarnya sudah disampaikan Bupati dalam tanggapan dan seharusnya sudah 

dipertimbangkan oleh Ketua BPASN dalam mengambil keputusannya, sehingga 

hal ini tidak lagi bisa dijadikan alasan setelah Keputusan dibuat. 

3. Upaya Keberatan Terhadap Keputusan BPASN 

Sebagaimana diuraikan sebelumnya, Keputusan banding administatif yang 

dikeluarkan oleh Ketua BPASN bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan, baik oleh 

ASN (Pemohon) maupun oleh PPK (Termohon). Menurut Pasal 18 PP No. 79 

Tahun 2021 pegawai ASN (Pemohon) yang tidak puas terhadap keputusan BPASN 

dapat mengajukan upaya hukum kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara 

(PT TUN). 

Sebaliknya, Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2021 ini tidak mengatur bentuk 

upaya hukum apa yang bisa dilakukan oleh Termohon (PPK) apabila tidak puas 

dengan Keputusan banding administatif yang dikeluarkan Ketua BPASN. Hal ini 

ditegaskan oleh Syafiq dari pihak BPASN dalam kesempatan fasilitasi pertemuan 

yang diselenggarakan oleh Perwakilan Ombudsman RI DI Yogyakarta pada tanggal

10 Agustus 2023. Menurutnya PPK yang merasa tidak puas terhadap Keputusan 

Ketua BPASN tidak diberi ruang untuk melakukan upaya banding ke PT TUN. 

Tidak diaturnya bentuk upaya hukum ini secara implisit seharusnya dimaknai 

bahwa Termohon (PPK) dalam hal ini Bupati Gunungkidul terikat dan wajib untuk 

segera melaksanakan Keputusan Ketua BPASN No. 148/KPTS/BPASN/2022 dan 

No. 145/KPTS/BPASN/2022. Meskipun memberi kesan seakan-akan ada 

pembatasan hak Termohon menyatakan keberatan dan menggunakannya untuk 

melakukan upaya hukum seperti yang diberikan kepada Pemohon. 

 Pada sisi lain, Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2021 juga tidak mengatur 

adanya larangan kepada Termohon untuk melakukan upaya hukum apabila ia 

keberatan dengan Keputusan banding administratif yang dikeluarkan oleh Ketua 

BPASN. Ketiadaan ruang upaya hukum bagi PPK tersebut seharusnya dilihat 

sebagai bentuk perlindungan Pemerintah kepada Masyarakat sesuai fungsinya 

sebagaimana diuraikan dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 30 Tahun 2014 tentang 

Administrasi Pemerintahan. Hal ini sejalan dengan nilai-nilai ideal dari sebuah 

negara hukum dimana penyelenggaraan kekuasaan harus berpihak kepada 

warganya bukan sebaliknya (penjelasan umum, paragraf keenam UU No. 30 Tahun 

2014 tentang Administrasi Pemerintahan). 

Selanjutnya menyimpulkan

secara umum pelaksanaan Keputusan BPASN merupakan kewajiban pelayanan publik yang 

seharusnya dilakukan oleh Bupati Gunungkidul selaku PPK untuk memenuhi hak 

kepegawaian dari para Pelapor. 

Dalam temuan pemeriksaannyan penolakan Bupati Gunungkidul selaku PPK untuk melaksanakan Keputusan banding 

administratif No. 148/KPTS/BPASN/2022 dan No. 145/KPTS/BPASN/2022 yang 

dikeluarkan oleh Ketua BPASN pada tanggal 14 Oktober 2022 merupakan perbuatan 

maladministrasi karena mengabaikan kewajiban hukum dan mengakibatkan terjadinya 

penundaan berlarut terhadap pemenuhan hak-hak kepegawaian para Pelapor. 

Kemudian memberikan saran tindakan korektif

agar Bupati Gunungkidul selaku PPK melaksanakan Keputusan banding administratif No. 

148/KPTS/BPASN/2022 dan No. 145/KPTS/BPASN/2022 yang telah dikeluarkan Ketua 

BPASN pada tanggal 14 Oktober 2022 sebagaimana mestinya dan dalam waktu tidak terlalu lama, dengan memperhatikan hak-hak normatif kepegawaian para Pelapor yang 

tidak diberikan selama penundaan pelaksanaan Keputusan terjadi. 

Kiranya Bupati Gunungkidul melaksanakan saran tindakan korektif ini dan memberikan

laporan tertulis dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Perwakilan Ombudsman RI DI Yogyakarta dengan memerhatikan juga ketentuan 

Pasal 351 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Jo. Pasal 38 ayat 

(1) UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. 

Apabila saran tindakan korektif dalam LHP ini tidak dilaksanakan sesuai waktu yang 

ditentukan, proses pemeriksaan selanjutnya akan diteruskan kepada Tim Resolusi dan 

Monitoring Ombudsman RI Pusat dan dapat disertai usulan rekomendasi.

Disisi lain Hardi Kurniawati saat dikonfirmasi media Suarakpk berharap :

"1.Bupati selaku PPK seharusnya melaksanakan keputusan BPASN sebagaimana direkomendasikan oleh berbagai pihak ( aduan ke BPASN, ORI, dan Hasil audensi dengan Dewan) sebagai wujud pelaksanaan pemerintahan yang baik ( Good Governance). Karena sudah jelas kuatnya kedudukan di mata hukum atas keputusan tersebut. 

2. Berikan hak - hak rakyat kecil yang seharusnya di ayomi bukan malah di dholimi secara terus menerus. 

3. Buktikan Pemkab Gunungkidul taa azas, taat aturan seperti yang di gembar - gemborkan oleh Bupati di beberapa sosmednya. 

4. Akui kekalahan Pemkab atas hasil banding saudari Hardi Kurniawati, dan rekan lakukan saja apa yang semestinya dilakukan dengan bijak. 

5. Permohonan maaf secara daring, dan luring kepada ASN yang sudah di abaikan hak - haknya hingga bertahun - tahun lamanya," harap Hardi Kurniawati. 


( Tim/ red).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama