Dinas ESDM Beri Peringatan Pada Pelaku Penambangan Tanpa Izin di Kabupaten Blora


 

Blora, SIDAK86.COM-- Setelah mendapat aduan dari masyarakat terkait Galian C tanpa izin yang mengganggu aktifitas warga di Desa Megeri, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, petugas Cabang Dinas ESDM (Energi Sumber Daya dan Mineral) wilayah Kendeng Selatan tinjau lokasi dan lakukan koordinasi pada hari Senin (08/07/2024).

Diketahui dari laman LaporGub, pihak ESDM menerima aduan warga pada tanggal 4 Juli 2024 dan baru dilakukan peninjauan lokasi, dua hari setelahnya dan didapati tidak ada lagi aktifitas penambangan. Namun pihak Dinas ESDM sudah berkoordinasi dan melaporkan bahwa memang ada bukaan lahan bekas penambangan.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Blora AKP Selamet, S.H., M.M., ketika di Kirim Link Berita online terkait Galian C di desa Mageri Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora Via pesan Whatsapp menjawab, " Terimakasih mas infonya, dilokasi sudah tidak ada kegiatan, " Tulisnya melalui pesan whatsapp. 

Selain itu pihak Dinas ESDM juga sudah memberi peringatan kepada pelaku penambangan untuk segera mengajukan perizinan penambangan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

Dalam laporan juga tertulis, bahwa pelaku bernama Podo bersedia untuk mengajukan proses perizinan penambangan.

Maka dengan adanya tindak lanjut dari Petugas Cabang Dinas ESDM wilayah Kendeng Selatan, masalah laporan warga dianggap selesai.


(IDA/Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama