Gunungkidul, SIDAK86.COM- Mencuatnya pemberitaan penunjukan proyek DPUPRKP Kabupaten Gunungkidul yang dinilai kurang obyektif membuat Kepala Bidang OKK Ikatan Wartawan Online Indonesia DPW DIY, Gunawan Ari Wibowo angkat bicara. Ia meminta kepada Bupati Gunungkidul untuk membenahi sistem penunjukan proyek yang dilakukan oleh Dinas DPUPRKP untuk obyektif dalam menunjuk pemborong yang mendapatkan proyek.
"Semua harus dievaluasi terkait proses penunjukan proyek DPUPRKP ,dan harusnya dinas tersebut tidak menunjuk pemborong yang hanya itu-itu saja,"ungkap Gunawan kepada awak media melalui sambungan telfon Selasa ( 13/08/2024 ).
Tak hanya itu, Kepala Bidang OKK DPW IWO-I DIY itu juga menyoroti oknum ASN DPUPRKP yang juga ikut terlibat mendapatkan proyek demi menguntungkan pribadi. Menurutnya hal tersebut merupakan suatu pelanggaran disiplin. Ia mengatakan, ASN yang terlibat dalam penggarapan proyek yang bersumber dari dana APBD merupakan suatu pelanggaran yang fatal.
"Aturan larangan mengenai ASN bermain proyek itu sudah ada di dalam pasal 4 ayat (2) PP Nomor 53 Tahun 2010 yang menyebutkan, PNS dilarang menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain,"tegasnya.
Jika benar terindikasi ada ASN yang terlibat maka dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf i UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.( Tim/red)...
Posting Komentar