Pemborong Keluhkan Pembagian Proyek Dinas DPUPRKP Gunungkidul Yang Tidak Adil, Diduga Orang Dalam Bermain Proyek



Gunungkidul, SIDAK86.COM- Pembagian/penunjukan proyek  PL DPUPRKP Gunungkidul dari berbagai bidang diduga tidak sehat menuai sorotan miring dikalangan pemborong, LSM, dan Media pasalnya yang mendapatkan proyek tersebut orangnya, hanya itu - itu saja yang merasa dekat dengan orang Dinas DPUPRKP Gunungkidul bahkan dari istri, anak, dan menantu dari pegawai DPUPRKP sendiri telah mendapatkan proyek di tahun 2023 kemarin tentunya hal tersebut menjadi sorotan publik, dan Dinas terkesan tidak adil dalam menunjuk rekanan proyek PL tersebut. 


Menurut keterangan dari salah satu pemborong yang enggan disebut namanya saat dikonfirmasi media SIDAK86.COM- pada senin ( 12/8/2024 ) menjelaskan


" Saya juga heran mas kenapa yang mendapatkan proyek dari beberapa bidang di DPUPRKP Gungkidul hanya itu - itu saja yang dekat dengan orang dalam, dan parahnya lagi istri, anak, dan menantu dari pegawai DPUPRKP Gunungkidul( ASN) ikut mendapatkan, ujar salah satu pemborong kepada media SIDAK86.COM.


Diwaktu terpisah oknum ASN inisial M bidang perumahan beberapa bulan yang lalu tahun 2023 saat dikonfirmasi beberapa media yang tergabung di Ikatan Wartawan Online Indonesia di kantor sekretariat IWO Indonesia dia mengakui bahwa dia mendapatkan lima proyek yang mengerjakan istri, anak, dan menantu


" Memang benar mas dari istri, anak, dan menantu saya mendapatkan tunjukan proyek lima itu yang mengerjakan istri, anak, dan menantu, "jelasnya.


Ditambahkan pemborong seharusnya penunjukan proyek PL bersifat adil, dan digilir tidak seperti itu, " tambahnya. 


Kepala Dinas selaku PPK seharusnya bertindak tegas, dan menindak oknum ASN DPUPRKP Gunungkidul yang juga mendapatkan proyek sampai lima meskipun yang mengerjakan istri, anak, dan menantu itu termasuk KKN. 


Diketahui sanksi bagi ASN terlibat dalam permainan proyek sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ( PP. No. 53/20210) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil ( PNS). Dan sudah jelas pada Pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan PNS bermain proyek daerah maupun negara. 


Jika benar terindikasi ada PNS yang terlibat maka dapat dijerat dengan pasal 12 huruf i UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000, dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.


Dan Bupati Gunungkidul diharapkan bertindak tegas,dan menindak lanjuti nya. 


Hingga berita ini ditayangkan tunggu investigasi media SIDAK86.COM selanjutnya. ( Tim/red) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama