"TM" Ketua PGTK Bumi Serasi Minta Keadilan, Adv Sugiyono,SE.SH.MH dan Rekan Upayakan Hukum Lewat Praperadilan


Kabupaten Magelang, SIDAK86.COM- Bertempat di PN Mungkid Kabupaten Magelang yang beralamatkan di Jl. Soekarno Hatta No.9, Ngentan I, Sawitan, Kec. Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah 56511, Tanggal 8 Agustus 2024, sekira pukul 11.00 Wib. 


Dengan agenda sidang terkait TM Ketua PGTK Bumi Serasi Pusat yang di duga kasusnya tidak memenuhi unsur dan adanya dugaan kesalahan dalam penetapan TM sebagai tersangka kasus Tindak pidana korupsi akselerasi/percepatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) TK, yang di lakukan oleh Penyidik Satreskrim Unit Tipikor Polresta Magelang yang bertindak sebagai Termohon. 


Mundur sekitar 2 jam dari jadwal sidang yang seharusnya di mulai jam 09.00 WIB, sidang dengan  3 agenda sekaligus yakni jawaban dari Termohon, alat bukti dari kedua belah pihak dan menghadirkan beberapa saksi dari kuasa hukum Permohon TM dan juga menghadirkan saksi ahli. 


Kuasa Hukum Permohon yang hadir antara lain, Sugiyono, SE., SH., MH, Tri wulan larasati, SE., SH., MH. dan Pangestu ismuarga wahyu, SH.


Sidang yang di pimpin oleh Hakim PN Mungkid Kabupaten Magelang yakni, Asri SA di dampingi


Panitera Maftuchah SA di sesi pertama adalah jawaban dari Termohon kemudian di lanjutkan dengan penyerahan alat bukti dari kedua belah pihak yakni Termohon dan juga Pemohon, sidang terbuka yang di liput langsung dari beberapa Media Online di Jateng-DIY tersebut di lanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi dari pihak kuasa hukum Pemohon.


Saksi pertama adalah Nuryanto yakni rekan dari TM yang di berikan beberapa pertanyaan baik dari Kuasa Hukum TM, Hakim Asri SA maupun dari Tim Penyidik Polresta Magelang, Nuryanto antara lain menyampaikan bahwa saat kejadian OTT yang pada saat di lakukan OTT ke 5 orang sebelumnya di wilayah Kabupaten Magelang. 


Nuryanto menyampaikan pada saat itu TM sedang bersama dirinya dan pada saat ada panggilan di Polresta Magelang dirinya ikut bersama TM dan jadi pertanyaan kenapa 5 orang yang terjaring OTT di lepas dan TM sendiri yang di tetapkan sebagai tersangka. 


Kemudian dari saksi kedua menghadirkan Isnaini, yakni salah satu anggota dari PGTK Bumi Serasi Cabang Magelang juga sama di berikan pertanyaan baik itu dari kuasa hukum Pemohon, Hakim Asri SA, juga dari Tim Penyidik Polresta Magelang. 


Isnaini menyampaikan bahwa dia pribadi dalam membayar uang dengan nominal Rp.8.500.000, - tersebut murni adalah tidak sedikitpun ada paksakan dan uang tersebut murni dari pribadi masing-masing. 


Kemudian jika TM di anggap melakukan sangkaan atau tuduhan terkait korupsi akselerasi/percepatan PPG itu sepenuhnya tidak benar, karena satu kami mengeluarkan uang tersebut adalah murni untuk kami di berikan pelatihan dan Agar perlu di garis bawahi. 


"Agar kami para guru yang suatu saat mengikuti tes verifikasi di tingkat pemerintahan, kami ini sudah punya bekal yakni lewat pelatihan yang di laksanakan di PGTK Bumi Serasi Cabang Kabupaten Magelang".


Jadi jika TM ini dianggap Korupsi menurut kami itu tidaklah benar, dan kami berharap Hakim memberikan putusan seadil-adilnya dalam kasus ini, pungkasnya


TM sendiri adalah Ketua PGTK Bumi Serasi Pusat yang beralamatkan di Kabupaten Semarang, sedangkan pada saat OTT terhadap 5 Orang yakni, HS(Ketua), KP(Bendahara), J(Sekretaris), AM(Seksi Data), AA(Seksi Sosial) yang ke-5 Orang tersebut adalah Pengurus PGTK Bumi Serasi Cabang Kabupaten Magelang yang kejadian OTT adalah pada hari Sabtu, 9 Maret 2024 dengan barang bukti masing-masing  calon peserta pelatihan senilai Rp.8.500.000, -. 


Saat kejadian Ke-5 orang pengurus tersebut sedang melakukan penghimpunan dana terhadap calon peserta yang di lakukan di rumah  KP(Bendahara) dan langsung di bawa ke Polresta Magelang. 


Kemudian pada hari Minggu, tanggal 10 Maret sekira pukul 12.00 wib TM mendatangi Polresta Magelang karena memiliki rasa solidaritas yang tinggi untuk mengunjungi ke-5 rekannya tersebut dimana Termohon TM saat datang di Interogasi oleh Penyidik perihal kegiatan rekan2nya tersebut. 


Selanjutnya pada tanggal 4 April 2024 sekira pukul 10.00 wib untuk memenuhi panggilan dari Termohon dan menemui Penyidik AKP Toyib Riyanto SH di kantor Satreskrim Unit Tipikor Polresta Magelang, untuk mendengarkan keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak pidana korupsi akselerasi/percepatan pendidikan dasar dan pendidikan menengah di Kabupaten Magelang Tahun 2024. Sebagaimana di maksud dalam pasal 12 huruf e UURI No. 20 Th 2021 tentang perubahan atas UURI No. 31 Th 1999 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 


Hingga Permohon di hubungi Penyidik untuk hadir pada tanggal 27 Mei 2024 ke Polresta Magelang di mana setibanya Pemohon langsung di buatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan langsung di lakukan penahanan oleh Termohon sesuai dengan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor : SP.Han/102/V/RES.3/2024/Reskrim, tertanggal 27 Mei 2024. "Di Duga Termohon/Polresta Magelang telah menyiapkan Surat Penahanan".


Kemudian masih dalam agenda sidang yang sempat di tutup dan di lanjutkan dengan agenda mendengar keterangan Saksi Ahli, sidang yang di lanjutkan pukul 14.00 wib menghadirkan Dr. Bagus Hendra Kusuma, SH., MH yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES) juga di berikan pertanyaan baik dari pihak Termohon, Pemohon dan juga Hakim Asri SA. 


Secara umum menyampaikan bahwa jika kasus yang pada awalnya penetapan tersangka yang awalnya adalah substansi atau pokok perkara kemudian di tarik mejadi obyek praperadilan merupakan prosedural yang tentu saja di sini terkait penetapan tersangka TM yang awalnya bukan Tersangka dan kemudian menjadi terbawa hingga TM di tetapkan sebagai tersangka sedangkan yang lainnya ke-5 orang yang awalnya di tetapkan sebagai tersangka malah di bebaskan. Yang menjadi vital dalam kasus ini adalah tentang Kwalitas dari suatu tindakan yakni dari teman-teman dalam hal ini adalah Penyidik Satreskrim Unit Tipikor Polresta Magelang agar di putuskan seadil-adilnya dalam perkara ini. 


Kemudian dari Tim Kuasa Hukum Sugiyono,SE.SH.MH dan Rekan Pemohon TM berharap agar kasus ini dapat di selesaikan lewat putusan Praperadilan dan Hakim PN Mungkid dapat mengabulkan dan memutuskan agar TM dapat segera keluar/di bebaskan dari Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resort Kabupaten Magelang, Tutupnya


Agenda berikutnya adalah kesimpulan yang akan di laksanakan pada hari Jum'at,tanggal 9 Agustus 2024 pukul 09.30 wib bertempat di PN Mungkid Kabupaten Magelang. ( Kentir) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama