Proyek Senilai Satu Milyar Lebih Tanpa Papan Nama, Diduga Minim Pengawasan


 


Bantul, SIDAK86.COM- Pelaksanaan proyek peningkatan ruas jalan Cepit–Tembi, yang terletak di wilayah Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul (DIY) diduga kuat minim pengawasan dan melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).


Pasalnya, di lokasi proyek tidak ditemukan papan nama proyek yang seharusnya wajib terpasang sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran negara untuk pembangunan fisik.


Hal tersebut diketahui saat awak media melakukan investigasi di lapangan pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.


Terlihat mulai dari pertigaan lampu merah Tembi hingga ujung proyek, nampak sejumlah pekerja masih melakukan pemerataan cor beton di bahu jalan.


 Menurut keterangan dari mandor proyek saat dikonfirmasi awak media  mengaku berdomisili di Kalidadap, Imogiri.


Pihaknya menyampaikan bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh CV milik Bapak Haryono, dan saat proses pengaspalan Senin malam Wakil Bupati Bantul Aris Suharyanto turut hadir menyaksikan langsung.


“Ini yang ngerjakan Pak Haryono. Kemarin waktu pengaspalan juga ditunggu oleh Pak Aris, Wakil Bupati Bantul,” ungkap  mandor.


Namun, saat ditanya terkait papan nama proyek, ia mengaku tidak mengetahui keberadaannya.


“Papan nama proyek saya tidak tahu, tapi ini proyek senilai Rp1,4 miliar dari Dinas PU Bantul,” jelasnya.


Diwaktu terpisah Haryono selaku kontraktor saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan whatsapp tidak merespon terkesan menghindar.


Pekerja, dan warga sekitar pun mengaku jarang melihat konsultan pengawas terlihat di lokasi proyek. 



Hal ini tentunya sangat disayangkan, terkait kwalitas pekerjaan nya tidak menutup kemungkinan bertahan lama.


Sangat disayangkan mengingat proyek tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Bantul, namun pihak kontraktor justru tidak memasang papan nama proyek sebagaimana ketentuan transparansi publik.


Hal ini mestinya menjadi perhatian serius dari anggota DPRD Bantul, khususnya Komisi C, agar pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran APBD sesuai dengan prinsip akuntabilitas publik.( Tim/red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama