Maraknya Judi Sabung Ayam di Tengaran Jateng, APH Dinilai Lamban Dalam Penanganan


 


Kabupaten Semarang, SIDAK86.COM— Warga Dusun Jetis, Desa Patemon, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, mengaku resah dengan aktivitas dugaan praktik judi sabung ayam yang disebut-sebut telah berlangsung selama tiga pekan terakhir, aktivitas berlangsung setiap hari Senin, Rabu, Sabtu,Minggu. Warga khawatir kegiatan tersebut berdampak negatif terhadap lingkungan sosial di wilayah tersebut


Menurut Salah seorang warga yang enggan identitasnya dipublikasikan mengungkapkan bahwa praktik tersebut diduga dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan nama Inisial BJ dengan sosok lain inisial MLF sebagai pihak yang diduga menjadi penyandang dana.


"Kami khawatir aktivitas judi sabung ayam ini dapat memberikan citra negatif bagi kampung kami. Karena itu, kami meminta aparat untuk bertindak tegas dan segera menghentikan kegiatan tersebut," ujar salah seorang warga kepada media, Rabu (08/10/2025).


Keresahan warga semakin meningkat karena hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan dari aparat penegak hukum (APH) setempat.


*Aturan Hukum Perjudian*

Perlu diketahui, judi sabung ayam termasuk dalam tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.


Selain itu, merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, segala bentuk perjudian dilarang. Sementara itu, pihak yang terbukti turut serta atau membantu aktivitas tersebut dapat dijerat dengan Pasal 55 KUHP.


Warga berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan serta melakukan penertiban untuk mencegah meluasnya dampak sosial akibat kegiatan ilegal tersebut.


Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan praktik perjudian di wilayah TengaranTengaran Kabupaten Semarang. 


(Tim / Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama