GUNUNGKIDUL, SIDAK86.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul resmi menyerahkan dua tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa di Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, Gunungkidul.Penyerahan tahap II ini dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Kamis (13/11/2025).
Kasi Intel Kejari Gunungkidul, Surya Hermawan, SH., MH, saat ditemui di ruang kerjanya menyampaikan bahwa keduanya diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana desa sejak tahun 2022 hingga 2024.
“Keduanya diduga melakukan korupsi pengelolaan dana desa mulai tahun 2022 hingga 2024,” jelas Surya Hermawan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, MG dan KL diduga menyelewengkan anggaran dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, " terangnya.
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Oktober 2025, dan kini seluruh berkas perkara telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses lebih lanjut menuju Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta.
“Berkas dua tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum perangkat desa sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” terangnya.
Sebagai tindak lanjut, Lurah dan Carik Bohol resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 13 November hingga 2 Desember 2025, di Rumah Tahanan Kelas II A Wirogunan, Yogyakarta. ( Riyanto/red)

Posting Komentar