Gunungkidul, SIDAK86.COM- Salah satu pamong Kalurahan Mulusan, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul diduga terlibat dalam pengunaan pil terlarang( Koplo) . Kabar tersebut sontak menjadi perbincangan publik, padahal Kalurahan Mulusan baru saja memggelar sosialisasi anti narkoba. Diketahui pamong tersebut berinisial S (54) yang saat ini menjabat sebagai Kaur Pangrepto.
Lurah Mulusan Supodo,mengatakan pihaknya telah memanggil S untuk diminta klarifikasi. "Yang bersangkutan telah kami panggil dan telah memberikan klarifikasi,"ucapnya Senin (28/12/2025)
Lebih lanjut ia mengatakan, S mengaku pernah memakai pil terlarang ( koplo) itu satu kali. Menututnya pengakuan S perlu pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum (APH). Saat ini kasus penyalahgunaan pil terlarang yang menjerat S sudah ditangani oleh APH.
"Kami serahkan kasus ini kepada APH dan kasusnya saat sudah ditangani,"tegasnya.
Lanjut Supodo, S bisa dikenakan sanksi administratif seperti SP1, SP2, SP3. Namun begitu, sanksi berupa pemberhentian pamong merupakan kewenangan pemerintah. “Kalau soal pemberhentian pamong, itu menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, bukan kalurahan,”paparnya.
Setelah mencuatnya kasus ini, S dikabarkan mengundurkan diri sebagai pamong. Surat pengunduran diri itu telah di terima okeh pihak kalurahan. Namun proses pengunduran diri S saat ini masih menunggu persetujuan oleh pemerintah daerah.( TIM/RED).

Posting Komentar