Celosia ‘Kebal Hukum’? Wahana Diduga Ilegal Tetap Beroperasi, Pemkab Semarang Diseret Isu Pembiaran Sistemik


 

Kab Semarang, SIDAK86.COM- Selasa, 14/4/2026. Dugaan pelanggaran serius mencuat dari operasional Taman Bunga Celosia. Sejumlah wahana di destinasi wisata populer ini diduga tetap beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap, memunculkan pertanyaan besar: apakah ada pembiaran sistemik oleh pemerintah daerah?


Fakta di lapangan menunjukkan aktivitas wisata berjalan normal dengan ribuan pengunjung setiap hari. Namun di balik ramainya kunjungan, muncul dugaan bahwa sebagian wahana belum memenuhi aspek legalitas mendasar, baik dari sisi perizinan usaha, lingkungan, maupun kelayakan teknis operasional.


Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Semarang mengakui adanya wahana yang belum berizin. 


Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) menyebut potensi sanksi tidak main-main—denda administratif hingga Rp3 miliar.


Namun hingga kini, belum terlihat langkah tegas berupa penghentian operasional.


Kondisi ini memicu dugaan adanya kelalaian bahkan pembiaran oleh lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sekretaris Jenderal GABSI, Winarno, secara terbuka mempertanyakan fungsi pengawasan yang dinilai tumpul.


“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Jika wahana beroperasi tanpa izin dan tanpa uji kelayakan, itu bisa masuk ranah pidana apabila terjadi risiko terhadap pengunjung,” tegasnya.


Ketua AWDI Jawa Tengah, Lukman Nul Hakim, juga menyoroti potensi bahaya laten yang mengintai ribuan pengunjung setiap hari.


“Bayangkan jika terjadi kecelakaan di wahana yang belum jelas legalitas dan standar keamanannya. Siapa yang bertanggung jawab? Ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.


Indikasi Pelanggaran Berlapis


Berdasarkan penelusuran dan keterangan sejumlah pihak, terdapat indikasi pelanggaran berlapis yang berpotensi terjadi, antara lain:

Pelanggaran perizinan usaha dan operasional

Wahana diduga belum mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.


Pelanggaran izin lingkungan


Jika belum mengantongi dokumen lingkungan (UKL-UPL/AMDAL), operasional bisa dianggap melanggar ketentuan perlindungan lingkungan hidup.


Potensi pelanggaran standar keselamatan publik


Wahana tanpa uji kelayakan teknis berisiko membahayakan pengunjung, yang bisa berimplikasi pidana jika terjadi insiden.


Kelalaian pengawasan oleh pemerintah daerah

Jika terbukti ada pembiaran, hal ini dapat masuk kategori maladministrasi hingga penyalahgunaan wewenang.


Pemkab Semarang Bungkam, Kecurigaan Menguat


Hingga Senin (13/4/2026), Pemerintah Kabupaten Semarang belum memberikan klarifikasi resmi. Sikap diam ini justru memperkuat spekulasi publik bahwa persoalan ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan bisa mengarah pada praktik pembiaran yang terstruktur.


Sumber yang enggan disebutkan namanya bahkan menyebut, aktivitas wahana tanpa izin ini diduga telah berlangsung cukup lama tanpa penindakan berarti.


Desakan Penutupan Sementara Menguat

GABSI bersama unsur wartawan, LSM, advokat, dan masyarakat sipil menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. 


Mereka mendesak langkah konkret:

Penutupan sementara wahana yang belum berizin


Audit menyeluruh terhadap seluruh perizinan

Transparansi hasil pemeriksaan kepada publik

Penindakan tegas jika ditemukan unsur pelanggaran hukum


Kasus Celosia kini bukan sekadar soal wisata, melainkan ujian serius bagi integritas penegakan hukum di daerah. Jika benar terjadi pembiaran, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan publik, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. (Rianto) 

Post a Comment

أحدث أقدم