YOGYAKARTA, SIDAK86.COM- Mencuatnya Persetubuhan anak dibawah umur yang duduk dibangku SMP hingga hamil kini menjadi sorotan publik yang menimpa inisial TPP Seorang warga wongsodirjan, siti sewu, kota yogyakarta belum mendapatkan titik terang kepastian hukum. Eka Anjasmara selaku orang tua korban tidak terima dan, melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan tersebut ke Polresta Kota Yogyakarta tiga bulan yang lalu tepatnya pada Selasa (17/6/2026). Laporan ini berkaitan dengan peristiwa yang diduga terjadi sejak bulan Oktober 2025 di wilayah Wongsodirjan, Kampung Siti Sewu, Kota Yogyakarta.
Berdasarkan laporan yang diterima, Eka Anjasmara resmi melaporkan SM yang telah menyetubuhi anaknya yang masih di bawah umur.
Senin (15/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, ayah korban mendapati keterangan yang menyatakan anaknya hamil akibat hubungan dengan terlapor ( SM) yang sudah memiliki Istri, meskipun kondisi fisik belum menunjukkan tanda kehamilan yang tampak.
Akibat kejadian tersebut, korban merasa tertekan secara psikologis dan menyatakan dampak yang dirasakan sudah berlangsung lebih dari 1 tahun, kemudian melaporkan peristiwa ini ke kepolisian agar ditindak lanjuti secara aturan hukum yang berlaku.
Dengan surat Laporan nomor registrasi LP/B/98/VI/2026/SPKT/Polresta Yogyakarta/Polda DIY.
Kasus ini diproses berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 415 huruf b Ayat (4) dan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak serta Undang-undang Nomor.12 tahun 2022 ttg Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Eka Anjasmara sebagai pelapor merasa proses penanganan kasus ini terlalu lama ( lamban )hingga 3 bulan belum ada kejelasan. bahkan diduga pelaku masih berkeliaran sehingga membuat resah keluarga.
"Saya sangat kecewa saya sudah tiga bulan laporan tetapi tersangka belum ditahan malah dibiarkan berkeliaran, " Ungkap eka.
"Jika tidak segera ditindak lanjuti atas pelaporan saya maka akan saya akan lapor ke Propam Polda DIY atas proses yang janggal tersebut", tegas eka.
Disisi lain kuasa hukum
Eka Anjasmara Ridasari,SH,MH saat dikonfirmasi awak media pada rabu (16/9/2026) menjelaskan
"Bahwa bukti sudah cukup lengkap. Pengakuan dari terduga pelaku dan korban yang dilakukan berkali-kali disertai ancaman, pemeriksaan kehamilan dan bukti celana dalam yang di gunakan. " jelasnya, selain itu pihak keluarga pada tanggal 17 Juni 2026 lalu bersama Aparat Desa atau warga sudah membawa Terlapor ( SM) ke Polresta tetapi pada saat itu juga Diduga Terlapor / Pelaku di dibawa oleh warga yang terdiri dari 4 warga, 4 orang Anggota Polisi dari Polsek Gedongtengen, dan 1 orang Bhabinsa membawa si Pelaku ke Polresta Yogyakarta untuk di proses lebih lanjut dan tegas, tetapi ternyata pada malam itu juga si Pelaku di bebaskan / disuruh pulang oleh Pihak penyidik, yang bagi pihak korban adalah sangat tidak adil, keluarga meminta keadilan kepada Aparat Penegak Hukum atas kejadian yang membuat hancur masa depan anaknya, tetapi si.Pelaku ternyata sampai saat ini masih belum menerima hukuman setimpal atas apa yang sudah dilakukannya, bahkan ketika mengetahui si Pelaku belum ditahan, Korban TPP sangat ketakutan tidak berani untuk keluar rumah bahkan tidak mau sekolah .
IPTU Apri Sawitri, S.H. selaku Kanit PPA Polresta Yogyakarta saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan whatsapp ( 16/9/3026 )sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta lengkap peristiwa tersebut dan masih menunggu visum dari rumah sakit. Hingga berita ini ditayangkan tunggu investigasi selanjutnya. ( tim/red).

Posting Komentar