Gunungkidul DIY, SIDAK86.COM— Mencuatnya pemberitaan dibeberapa media terkait tidak hadirnya Wakil Bupati Gunungkidul pada peringatan hari jadi Kabupaten Gunungkidul yang ke-196, Wakil Bupati Gunungkidul berikan tanggapan, berikut tanggapan resmi Wakil Bupati Gunungkidul.
KLARIFIKASI RESMI
TERKAIT KETIDAKHADIRAN DALAM SEJUMLAH KEGIATAN PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Oleh: Joko Parwoto, S.E., M.M.
Wakil Bupati Gunungkidul
Dalam rangka menjaga objektivitas informasi, kehormatan kelembagaan, serta hubungan kerja yang profesional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, saya memandang perlu menyampaikan beberapa penjelasan terkait ketidakhadiran saya dalam sejumlah kegiatan resmi pemerintah daerah, termasuk rangkaian peringatan Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul.
Klarifikasi ini saya sampaikan dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, etika pemerintahan, dan penghormatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Kedudukan Konstitusional dan Hukum Wakil Bupati
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati dan Wakil Bupati merupakan pejabat negara yang menjalankan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan mandat demokratis dan ketentuan hukum.
Keduanya mempunyai kedudukan sebagai pejabat negara yang wajib dihormati sesuai martabat jabatannya.
Namun, undang-undang juga mengatur pembagian tugas dan kewenangan yang berbeda antara kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Pasal 65 mengatur tugas dan kewenangan kepala daerah, sedangkan Pasal 66 mengatur tugas, tanggung jawab, serta fungsi wakil kepala daerah.
Dengan demikian, hubungan kerja antara Bupati dan Wakil Bupati harus dilaksanakan berdasarkan pembagian kewenangan yang sah, prinsip profesionalitas, penghormatan kelembagaan, serta etika penyelenggaraan pemerintahan.
Perbedaan kewenangan tidak boleh menghilangkan penghormatan terhadap martabat jabatan masing-masing.
2. Klarifikasi Mengenai Keberadaan Saya di Jakarta
Saya perlu meluruskan anggapan bahwa ketidakhadiran saya dalam beberapa kegiatan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul disebabkan oleh keberadaan saya di Jakarta.
Anggapan tersebut tidak benar apabila digeneralisasikan terhadap seluruh kegiatan yang tidak dapat saya hadiri.
Ketidakhadiran saya memiliki latar belakang dan pertimbangan yang berbeda-beda, sesuai dengan kondisi serta agenda pada waktu yang bersangkutan.
Oleh karena itu, saya berharap setiap informasi mengenai keberadaan maupun ketidakhadiran saya dapat dikonfirmasi berdasarkan fakta, tanggal kegiatan, dan komunikasi resmi yang telah dilakukan.
Saya senantiasa berupaya menjaga tanggung jawab jabatan dan memastikan bahwa pelaksanaan tugas pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
3. Kehadiran dalam Undangan Resmi dan Prinsip Prioritas Tugas
Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, seorang pejabat negara memiliki berbagai tanggung jawab yang harus dilaksanakan berdasarkan urgensi, relevansi, dan kepentingan pemerintahan serta pelayanan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, khususnya Pasal 66 dan Pasal 67, memberikan landasan mengenai tugas dan kewajiban Wakil Kepala Daerah.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan mengatur tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan dalam kegiatan kenegaraan maupun acara resmi.
Tidak setiap undangan kegiatan pemerintahan dengan sendirinya merupakan kewajiban hukum yang mengharuskan kehadiran pribadi Wakil Bupati.
Kewajiban kehadiran perlu ditentukan berdasarkan sifat kegiatan, ketentuan hukum yang berlaku, penugasan resmi, serta tanggung jawab jabatan yang melekat.
Oleh karena itu, dalam keadaan terdapat beberapa agenda yang bersamaan, diperlukan penentuan prioritas secara rasional, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penentuan prioritas tersebut harus mempertimbangkan:
1. Urgensi kegiatan terhadap kepentingan masyarakat.
2. Kewajiban hukum dan penugasan resmi yang melekat.
3. Kepentingan strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah.
4. Efektivitas pelaksanaan tugas dan penggunaan waktu.
5. Kondisi kesehatan serta keadaan objektif lainnya.
Dengan demikian, ketidakhadiran dalam suatu undangan tidak dapat secara otomatis disimpulkan sebagai bentuk pengabaian tugas, ketidakdisiplinan, atau ketidakpedulian terhadap kepentingan daerah.
Penilaiannya harus dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan keseluruhan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
4. Klarifikasi Ketidakhadiran pada Peringatan Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul
Secara khusus, saya menyampaikan bahwa ketidakhadiran saya pada kegiatan peringatan Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul dilatarbelakangi oleh beberapa pertimbangan dan keadaan yang saya hadapi pada waktu tersebut.
Salah satu keadaan yang cukup mendesak adalah gangguan kesehatan berupa sakit gigi yang memerlukan pemeriksaan dan penanganan dokter.
Kondisi tersebut menjadi pertimbangan kesehatan yang tidak dapat saya abaikan.
Saya ingin menegaskan bahwa ketidakhadiran tersebut sama sekali tidak mencerminkan kurangnya penghormatan terhadap sejarah, nilai budaya, maupun makna penting Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul.
Sebagai Wakil Bupati, saya memiliki komitmen untuk menghormati seluruh rangkaian kegiatan pemerintahan dan tradisi masyarakat Gunungkidul.
Saya juga menyampaikan penghormatan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Bupati Gunungkidul, jajaran Forkopimda, seluruh perangkat daerah, tokoh masyarakat, dan masyarakat Gunungkidul yang mengikuti kegiatan tersebut.
Ketidakhadiran secara fisik dalam suatu acara tidak mengurangi tanggung jawab dan komitmen saya untuk terus bekerja bagi kepentingan masyarakat Kabupaten Gunungkidul.
5. Koordinasi dan Komunikasi dengan Sekretaris Daerah
Dalam kaitannya dengan beberapa kegiatan yang tidak dapat saya hadiri, saya telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul.
Komunikasi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga tertib administrasi, kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, serta kesinambungan koordinasi antarlembaga.
Saya memandang bahwa komunikasi yang telah dilakukan perlu menjadi bagian dari pertimbangan objektif sebelum muncul penilaian mengenai ketidakhadiran saya.
Pada prinsipnya, saya tetap menghormati mekanisme koordinasi pemerintahan daerah dan berkomitmen untuk melaksanakannya secara tertib.
6. Penghormatan terhadap Etika dan Martabat Jabatan
Saya meyakini bahwa hubungan antara Bupati dan Wakil Bupati harus dibangun di atas prinsip saling menghormati, keterbukaan komunikasi, kepercayaan, dan tanggung jawab bersama terhadap masyarakat.
Perbedaan pandangan, penentuan prioritas kegiatan, maupun persoalan koordinasi merupakan hal yang dapat diselesaikan melalui mekanisme komunikasi kelembagaan yang profesional.
Setiap persoalan sebaiknya diklarifikasi berdasarkan fakta dan ketentuan hukum, dengan tetap menjaga kehormatan seluruh pihak.
Saya menghormati Ibu Bupati sebagai Kepala Daerah beserta kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
Pada saat yang sama, saya juga berharap agar kedudukan, fungsi, dan martabat jabatan Wakil Bupati memperoleh penghormatan sebagaimana dijamin dalam sistem hukum pemerintahan daerah.
Penghormatan terhadap jabatan publik merupakan bagian penting dari upaya menjaga kewibawaan institusi pemerintahan dan kepercayaan masyarakat.
7. Penegasan Komitmen
Saya tidak memiliki keinginan untuk memperpanjang perbedaan pandangan maupun membangun polemik yang tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sebaliknya, saya berkomitmen untuk terus menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Wakil Bupati Gunungkidul berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi saya, ukuran utama pelaksanaan amanah pemerintahan harus mencakup kepatuhan terhadap hukum, integritas, kualitas pengambilan keputusan, efektivitas pelaksanaan tugas, serta manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.
Kehadiran dalam kegiatan resmi tetap merupakan bagian penting dari penghormatan kelembagaan. Namun, penilaian terhadap pelaksanaan tugas seorang pejabat negara perlu mempertimbangkan seluruh dimensi tanggung jawab jabatannya secara utuh.
Saya berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang objektif, proporsional, dan konstruktif.
Marilah kita menjaga suasana pemerintahan yang harmonis, saling menghormati, serta berorientasi pada pelayanan publik dan kemajuan Kabupaten Gunungkidul.
Kepentingan masyarakat harus senantiasa ditempatkan di atas perbedaan pandangan pribadi maupun dinamika hubungan antarpemimpin.
Demikian klarifikasi ini saya sampaikan dengan penuh tanggung jawab.
Gunungkidul, 16 Oktober 2026
Hormat saya,
JOKO PARWOTO, S.E., M.M.
Wakil Bupati Gunungkidul.
Demikian klarifikasi resmi Wakil Bupati Gunungkidul, dengan adanya klarifikasi resmi tersebut semoga menjadi pemahaman bersama.
( Rianto)

Posting Komentar