Diduga Merusak Dan Menambang Tanah Milik Warga Gunungcilik Watugajah Gunungkudul PT. ARW Resmi Dilaporkan Ke Polda DIY


Gunungkidul, SIDAK86.COM- Polemik tambang milik PT. ARW yang terletak di padukuhan Gunungcilik, Watugajah, Gedangsari, Gunungkudul beberapa bulan yang lalu pernah menjadi permasalahan dengan warga setempat, dan sempat di demo kini berbuntut panjang pasalnya tanah ladang milik Ngatiyem warga padukuhan Gunungcilik, RT 006,RW 002, Watugajah, Gedangsari, Gunungkidul diduga dirusak,dan ikut ditambang oleh PT.ARW , karena tidak terima pemilik tanah resmi melaporkan ke Polda DIY dengan nomor : STTLP/402/VI/2024/SPKT/POLDA D. I YOGYAKARTA, dengan dugaan Pengrusakan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHP, Dan Atau pasal 167 KUHP yang terjadi di Gunungcilik, titik koordinat : -7. 805654350911126.110.60146274951504 Watugajah, Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, DIY. 

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan terlapor atas nama AFRI RISMA WANTI selaku Direktur PT. Alam Raya Wisesa ( ARW).Menurut keterangan dari Ngatiyem saat dikonfirmasi media SIDAK86.COM pada selasa ( 4/6/2024 ) menjelaskan bahwa dirinya pergi ke tegalan miliknya tiba - tiba mendapatkan tanah tegalan miliknya sudah dikeruk bahkan patok pembatas tanah juga hilang



" Kulo kaget mas teng lokasi tegalan kulo, kok lemah kulo katut dikeruk patok pembatas kalih wit - witan pun boten enten (Saya kaget mas ke lokasi tegalan saya melihat tanah saya ikut ditambang pohon, dan patok tanah hilang semua)", jelas Ngatiyem. 

Dikatakan Ngatiyem dirinya pernah ditemui penjaga tambang bahwa terjadi kesalahan kelebihan menambang, dan PT. ARW akan memberikan ganti rugi, akan tetapi sampai saat ini belum mendapatkan ganti rugi yang dimaksud. Hingga berita ini ditayangkan belum berhasil konfirmasi dari PT. ARW. ( kentir)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama