Politeknik Muhammadiyah Magelang Diduga Menggunakan Data Pribadi untuk Kegiatan Mengajar Selama Beberapa Tahun Tanpa Seijin Yang Bersangkutan


Magelang, SIDAK86.COM-  Pelaporan Saudara Redi di Polresta Magelang  Mengenai permasalahan Data-data dosen yang diduga disalah gunakan di salah satu Perguruan tinggi Magelang.

Dengan harapan untuk menjadi dosen di Politeknik Muhammadiyah Magelang diminta untuk melengkapi data dari desember tahun 2018 dan Data masuk lengkap awal tahun 2019, dan sudah berkomunikasi dengan Bapak Murdiyono sebagai Direktur Polimmag (Politeknik Muhammadiyah Magelang), dan saudara Pandega sebagai admin sebagai syarat Akreditasi dengan harapan menjadi dosen di Polimmag Magelang.

Tetapi sudah lama tidak ada konfirmasi jelas mengenai perkembangan tersebut, dan sampai bertahun-tahun tidak ada informasi lanjutan kepada pihak bersangkutan, Tetapi pada Agustus 2023 melakukan pengecekan melalui website PDDikti ternyata nama yang bersangkutan sudah tercatat sebagai dosen aktif dan tetap di Polimmag (Politeknik Muhammadiyah Magelang).


“Pada Agustus 2023 saya berupaya mengecek melalui website PDDikti ternyata nama saya tercatat sebagai dosen aktif dan tetap di Polimmag (Politeknik Muhammadiyah Magelang) dari tahun 2018 sampai 2023 dan mengajar 15 mata kuliah.” ungkap redi


Berusaha bersurat ke pihak Polimmag menanyakan status sebagai dosen aktif dan tetap juga mengajar beberapa mata kuliah sampai tahun 2023, tetapi di surat balasan pihak Polimmag malah mempermasalahkan karena dianggap tidak melaksanakan tridharma Perguruan Tinggi sebagai dosen.


“Padahal penggunaan data saya  sebagai dosen aktif dan tetap juga mengajar beberapa mata kuliah selama 5 tahun lebih tanpa sepengetahuan dan seijin saya.”


Beberapa kali klarifikasi dengan pihak Polimmag dan Yayasan Muhammadiyah Magelang tidak ada kejelasan dan tidak pernah dapat bertemu dengan Direktur Polimmag dan Pimpinan Yayasan Muhammadiyah Magelang, Kejadian ini sudah ditangani oleh Polresta Magelang dan akan dilaporkan ke Kemendikti (Kementerian Pendidikan Tinggi) Karena diduga perbuatan pihak Polimmag (Politeknik Muhammadiyah Magelang) perbuatan melawan hukum UU PDP Pasal 69 (Korporasi).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama