Magelang, SIDAK86.COM– Warga kembali mengadukan aktivitas tambang ilegal yang diduga masih berlangsung secara sembunyi-sembunyi di kawasan rawan bencana lereng Merapi, tepatnya di Dusun Wonogiri, Desa Kapuhan, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang.
Dalam laporan warga yang teregister di platform LaporGub dengan nomor LGMB54566726, tertanggal 26 September 2025, disebutkan bahwa pihak Dinas ESDM telah menemukan satu unit alat berat jenis beko dalam kondisi sedang diservis. Namun, di lokasi lain yang tak jauh dari situ, warga mendapati 4 unit ekskavator masih beroperasi diam-diam.
"Mohon tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang bermain, seperti arahan Presiden Prabowo. Kami dukung Pak Gub, semoga selalu sehat. Kami tidak perlu gubernur konten, tapi gubernur yang ngopeni dan ngayomi warga Jateng," tulis warga dalam laporannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim redaksi mencoba menghubungi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K., M.Hum, melalui pesan WhatsApp pada Jumat (26/09/2025). Namun, hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan atau respon resmi dari pihak kepolisian.
Dasar Hukum & Ancaman Pidana
Aktivitas pertambangan tanpa izin atau illegal mining merupakan tindak pidana yang diatur dalam:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:
Pasal 158:
"Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IUPK, atau IPR) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak **Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah)".
2. KUHP Pasal 406 (Perusakan Lingkungan)
Barang siapa dengan sengaja merusak barang milik umum dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.
3. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Pelanggaran berat terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan tambang ilegal dapat dikenai pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
(Tim/Red)
Posting Komentar