Kendal, SIDAK86.COM - Pencurian ini terjadi diteras rumah Dusun Andong RT 3 RW 2 Desa Ngawensari, Kecamatan ringinarum, Kabupaten Kendal. Jumat (26/1/2024) sekitar pukul 21.00 Wib.
Dengan adanya pencurian ini, Sunarsono seorang laki-laki pekerjaan petani alamat Dusun Andong RT 3 RW 2 Desa ngawensari, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal melaporkan ke pihak Kepolisian.
Sebagai korban pencurian yaitu Alwi Amal Faqih, masih seorang pelajar, usia 17 tahun, alamat Desa Ngawensari RT 3 RW 2, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal.
Sebagai tersangka terdiri dari dua orang, saat ini satu tersangka sudah diamankan oleh Polres Kendal. Sedangkan satunya lagi masih DPO (Daftar Pencarian Orang), tersangka pertama yaitu Deri Feiani laki-laki usia 22 tahun, alamat Desa Ngerjo RT 5 RW 1, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal. Sedangkan satu tersangka yang masih buron adalah Fudin umur kurang lebih 20 tahun, laki-laki Alamat Desa Ngerjo, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal.
Awal kronologi kejadian pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 wib, telah terjadi tidak pidana pencurian dengan kekerasan barang berupa satu unit HP merk Vivo warna metalik blue, milik korban yang dilakukan oleh terlapor di teras rumah Dusun Andong RT 3 RW 2, Ngawensari Ringinarum Kendal.
Awalnya pelaku lewat depan rumah berboncengan dengan mengendarai satu unit sepeda motor matik ke arah barat kemudian berputar arah dan berhenti di depan rumah, kemudian satu pelaku masih di atas sepeda motor dan satu pelaku yang membonceng turun mendekati korban dan merebut HP milik korban yang sedang dipegang kemudian setelah pelaku membawa hp milik korban pelaku lari dan membonceng sepeda motor. Kemudian korban mengejar dan berhasil memegangi satu pelaku. kemudian bertiga terjatuh dan pelaku yang membawa satu unit sepeda motor tersebut melarikan diri dan satu pelaku berhasil ditangkap oleh korban dengan cara dipegangi. Dan kemudian diamankan oleh warga sekitar.
Akhirnya terungkap dari awal kejadian hari jumat 26 Januari 2004, Polsek gemuk mendapat informasi dari masyarakat tentang pelaku pencurian yang diamankan warga di Desa Ngawensari, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal. Kemudian anggota unit Reskrim Polsek Gemuh Menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut dengan cara datang ke lokasi kejadian dan mendapati Deri Faiani yang sudah diamankan oleh warga, kemudian unit Reskrim Polsek gemuh mengamankan Deri Feiani dan membawa ke kantor Polsek. Setelah dilakukan introgasi oleh anggota unit reskrim Polsek Gemuh, Deri Feriani mengakui pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2004 tersebut melakukan pencurian barang satu unit HP milik korban dengan cara kekerasan di teras rumah dan selanjutnya unit Reskrim Polsek Gemuh melakukan penangkapan terhadap Deri Feiani.
Barang bukti yang disita yaitu Dush book HP merk Vivo tersebut dan disita dari tersangka Deri Feiani satu unit Hp merk Vivo warna metalik blue dan satu jaket hoodie warna biru.
Kompol Edy Sutrisno saat Konferensi Pers denga wartawan menyampaikan, menguasai barat milik orang lain dengan melawan hak, disertai atau diikuti dengan kekerasan melanggar pasal 365 ayat 1 dan 2 pencurian disertai dengan kekerasan. Ancamannya hukuman pidana penjara selama-lamanya 9 tahun.
(Kenthir/Humas/Red)
Posting Komentar